kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tim Banggar DPRD Kaltim Bahas Temuan LHP BPK Rp5,93 M di 10 SKPD, Piutang BLUD Macet Rp21,86 M

Sigit Wibowo

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penyerahan LHP dan IHPD dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim Masa Sidang 2023, Senin (22/5) LHP atas LKPD Tahun 2022 Pemprov Kaltim dan IHPD tersebut diserahkan Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi.

BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kaltim selama 60 hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2022 telah didukung dengan SPI yang efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2022 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “WTP”.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opini sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltim. Adapun jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran Pemprov Kaltim sebanyak 43 rekomendasi.

DPRD Kaltim sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi pengawasan, karena itu LHP yang diserahkan BPK RI Perwakilan Kaltim dijadikan salah satu instrumen bagi dewan dalam melakukan control kepada pemerintah provinsi dalam menjalankan roda pemerintahan dan penggunaan APBD. Pimpinan dan ketua alat kelengkapan Dewan melakukan rapat Senin 12 Juni 2023 di lantai II DPRD Kaltim, rapat tersebut dalam rangka mencari formula bagi Dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti LHP yang diserahkan BPK. Hal itu disampaikan wakil ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo pada media ini.

“Ya tadi rapat, Jadi tadi teman teman memilih apakah di bahas di komisi atau banggar, nah disepakati di banggar saja. Besok (selasa 13/6/23) Banggar akan membahas itu di Balikpapan, ya hasil pemeriksaan BPK tahun 2022,” jelas politisi Partai Amanat Nasional.

Meski pun mendapat WTP, namun BPK menemukan sejumlah persoalan seperti Pelaksanaan Paket atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volime pkerjaan senioai Rp4,68 miliar. Ada juga selisih harga satuan senilai Rp534,08 juta dan denda keterlambatan 715,68 juta.

Kemudian apa pula remunerasi pegawai tidak sesuai dengan peraturan gubernur. proses pengadaan pekerjaan kontruksi adanya volume yang kurang Rp1,54 miliar. Ada pula piutang BLUD yang macet Rp21,86 miliar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan