October 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Temuan Pansus LKPJ dan Temuan BPK Harus Berlanjut ke Proses Hukum

Jahidin: Jangan hanya panas panasan saja

Jahidin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) yang dibentuk DPRD Kaltim bertujuan untuk melakukan kontrol atas kinerja gubernur dalam menggunakan APBD. Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim juga melakukan audit terhadap pelaksanaan dan penggunakan uang daerah tersebut.

Dalam melakukan tugasnya, kedua institusi itu menemukan sejumlah persoalan yang diduga adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Misalnya BPK RI telah menemukan 13 kegiatan yang masuk dalam kerugian keuangan daerah dari beberapa OPD di pemerintah provinsi Kalimantan Timur .

” Dengan temuan LKPJ yang mengakibatkan kerugian daerah atau Keuangan negara, Ya seharusnya jangan terkesan bahwa pekerjaan itu sia sia belaka.Rakyat Kalimantan Timur tentu menuntut tindak lanjutnya. Jangan hanya panas panasan saja, sudah kita bentuk pansusnya mengeluarkan anggaran berjuta juta, harus ada tindaklanjut dari temuan itu,” ujar Dr.Jahidin anggota komisi I DPRD Kaltim pada media ini usai paripurna Kamis 30 Mei 2024.

Menurut Jahidin, temuan pansus LKPJ maupun BPK RI harus ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut, apalagi auditor negara sudah menyatakan adanya peraturan perundangan yang di langgar dan keuangan daerah atau keuangan negara dirugikan .

” Kita menunggu tindakan tegas, Ada titik terang kepastian harus disidik oleh KPK, kepolisian atau dari penyidik kejaksaan. Jadi temuan BPK itu adalah merupakan suatu bukti ,pintu awal untuk langkah penyidikan di tingkatkan.
Jadi kita semua menunggu tindakan penyelidik maupun penyidik untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kerja pansus dan Kegiatan yang dilakukan oleh BPK tidak sia sia menggunakan fasilitas dan keuangan negara yang dipakai untuk bekerja sehingga menghasilkan temuan itu,” kata politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Menurut Jahidin, Penyelewengan itu harus di tekan sedini mungkin, tapi kalau itu tidak ada tindaklanjutnya maka temuan itu tidak berarti ” Jadi sama saja dengan sapi ompong tidak menggigit. Jadi harapan kita bersama di tindak tegas. Sejauh mana pertanggungjawabannya yang dianggap menyelewengkan anggaran negara ,” pungkas Dr.Jahidin.

Pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai tematik lokal yang bertujuan untuk menilai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Daerah pada akun Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal tahun 2022 dan 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah “Sesuai Dengan Pengecualian”. Kesimpulan tersebut didasarkan atas masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan Belanja Daerah pada aspek ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekapitulasi klasifikasi permasalahan dalam LHP tersebut. Permasalahan Utama Ketidakpatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguraikan Kerugian negara/daerah atau kerugian negara yang terjadi di perusahaan . Hasil Pemeriksaan BPK yang diperoleh media ini menguraikan temuan tersebut, yaitu.

Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan Belum Sesuai Ketentuan Rp132,10 juta.

Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp888.760.638,65

Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan pada UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (PIPU) Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp1.220.753.876,86

Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Sembilan SKPD Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp2.104.415.560,30

Pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Biro Umum Sekretariat Daerah Belum Sesuai Surat Pesanan Senilai Rp816.790.080,52

Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp439.905.320,60

Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Empat SKPD Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp3.198.610.490,39

Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Tiga SKPD Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp2.471.180.857,80

Pelaksanaan Pengadaan Gorden pada Dinas Sosial Belum Sesuai Surat Pesanan Senilai Rp194.498.724,66

Pertanggungjawaban Perhitungan Harga Satuan Timpang pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp149.996.071,15

Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sembilan SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp2.024.810.747,00

Pertanggungjawaban Belanja Sewa Kendaraan Perjalanan Dinas Luar Daerah Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp122.500.000,00

Pertanggungjawaban Pengembalian Uang Muka Pekerjaan Pembangunan Gedung Lab. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman Belum Selesai dan Disetor ke Kas Daerah Minimal Senilai Rp1.742.181.777,13. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: