Tanggapi Surat PT. KPB, KUD Tani Maju Batuah Siap Lapor Kapolri dan KPK
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju Batuah tidak tinggal diam terkait PT. Karya Putra Borneo (KPB) yang mengirim surat ke Komisi I dan III DPRD Kaltim. Tak hanya itu, PT KPB juga berencana menemui KLHK RI di Jakarta untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait jalan hauling yang sedang dipermasalahkan KUD Tani Maju.
KUD Tani Maju Batuah akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum di Jakarta, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga melaporkan kasus dugaan adanya mafia di jalan hauling tersebut.
“Kami akan juga bersurat ke pemerintah terkait, dan KPK RI. Begitu juga Kapolri untuk mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran di bidang kehutanan terkait penggunaan hutan konservasi sebagai jalan houling batubara. Saya menduga ada mafia tambang yang bermain di sini karena ada beberapa perusahaan yang menggunakan jalan houling tersebut tanpa izin,” kata Muhtar dari KUD Tani Maju.
Dia juga beranggapan, pihak perusahaan tidak taat pada hukum karena belum mengakui adanya aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terutama SK Menteri LHK Nomor 6628.
“Dalam hal ini kami menyampaikan bahwa perusahaan tidak patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab pihak perusahaan tidak mau mengakui adanya SK menteri LHK Nomor 6628. Terkait surat tanah, surat SPPT yang kami miliki adalah hal yang lazim digunakan untuk jual beli di daerah kecamatan Loa Janan,” pungkas Muhtar pada media ini melalui ponselnya, Kamis (19/1/2023).
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya PT.Karya Putra Borneo (PT.KPB) mengirim surat ke DPRD Kaltim yang ditujukan secara khusus ke Komisi I dan III, surat Nomor : KPB/ MGT-DIR / 2022 / XII /083 tertanggal 26 Desember 2022 sebagai tanggapan Atas hasil risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Kelanjutan Penyelesaian Sengketa atau aduan KUD Tani Maju.
Dalam surat itu PT Karya Putra Borneo menyampaikan Bahwa pihaknya pada prinsipnya tetap berpegang pada Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan PT Karya Putra Borneo Nomor: 073/384/TBS-II/2018, Nomor: KPB/MGT-DIR/2018/XII/100 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pemanfaatan Jalan Eks HPH Sepanjang kurang lebih 6,7 Km di Dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Jalan Eks HPH) yang masih berlaku hingga 17 Desember 2023, di mana berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf a dari Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Jalan Eks HPH tersebut, kami diberikan hak untuk melakukan, pemanfaatan jalan eks HPH di dalam Kawasan Tahura Bukit Soeharto untuk pengangkutan batubara meliputi jalan sepanjang 6,7 Km. (AZ)