Dugaan Jalan Hauling Tahura “Dimainkan”, PKN Desak Pansus Lapor Penegak Hukum

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aktivis pengiat anti korupsi yang tergabung dalam Peduli Kekayaan Negara (PKN) Kalimantan Timur menyorot tajam pernyataan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, terkait adanya dugaan jalan hauling Tahura “Dimainkan” oknum yang meloloskan perusahaan tidak berijin menggunakan jalan itu.
“Selama ini Pansus Investigasi sudah mengungkap terang kasus 21 IUP yang kini berproses di Polda dan itu patut di apresiasi. Kini pansus mencium lagi aroma dugaan penggunaan jalan hauling di tahura oleh perusahaan tidak mengantongi ijin. PKN minta temuan atau informasi itu dilaporkan ke Polda Kaltim atau Bareskrim agar diusut oknum yang “bermain mata” dengan perusahaan batubara tak berijin,” kata Achmad Basori ketua PKN Kaltim pada media ini melalui ponselnya kemarin.
Aktivis yang sudah beberapa kali melaporkan dugaan korupsi ini ke Jakarta mengingatkan pansus inestigasi pertambangan DPRD Kaltim agar terus bersemangat dalam bekerja menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat terhadap kasus pertambangan di daerah ini. Dia juga berharap semua komponen masyarakat membantu kinerja pansus sekaligus mengawasi, agar pansus tidak masuk dalam permainan mafia pertambangan.
“Bantu pansus dan awasi agar tidak “masuk angin”. Perusahaan batubara milik siapa pun tidak boleh melewati jalan hauling Tahura jika tidak memiliki Ijin. Pengelola Tahura maupun keamanan disana harus tegas melakukan tindakan hukum bila ada perusahaan yang tidak berijin menggunakan jalan hauling diarea Tahura,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala UPTD Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura) Doni Fahroni belum merespon pernyataan pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terkait adanya dugaan oknum yang “pemain” di jalan hauling Tahura terhadap perusahaan yang tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Konfirmasi media ini untuk meminta tanggapanya Senin (16/1/2023) belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Panitia Khusus (pansus) investigasi pertambangan DPRD Kaltim menceritakan bahwa pihaknya menerima informasi adanya dugaan oknum “pemain” di jalan hauling Batubara di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura). Perusahaan batubara (BB) itu di duga tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan .
“Pertama kami dapatkan informasi dan datanya bahwa ada menggunakan jalur Tahura sebagai jalan hauling, yang terdapat perusahaan tidak memiliki ijin, tetapi ada oknum oknum yang bermain melegalkan dengan jalur hauling tersebut,” kata M.Udin Wakil Ketua Pansus pada media ini di lantai gedung 4 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
Politisi vokal dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mendalami informasi dan data kasus itu, pansus akan meminta pihak terkait untuk mengambil langkah konkrit untuk melakukan tindakan hukum.
“Kalau memang terbukti kawasan hutan Tahura di jadikan jalan hauling, maka kami meminta Mabes Polri atau polda untuk menindaklanjuti,karena ini melibatkan oknum oknum dan harus ditindak tegas, begitu juga oknum perusahaan harus ditindaktegas konsekuensi karena merusak daerah Tahura menggunakan sebagai jalur hauling,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota pansus dari Fraksi PDIP, anggota pansus ini meminta pimpinan pansus untuk memanggil Dinas Kehutanan untuk meminta klarifikasi atas dugaan perusahaan tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan tetapi menggunakan jalan hauling di Kawasan Tahura .
“Wakil ketua kita perlu memanggil Dinas Kehutanan , apakah mereka mendapatkan ijin atau tidak dalam kegiatan itu, tentu ini tidak bisa cepat karena harus ada proses yang dilalui pansus, mungkin minggu ke depan agar kita mendapatkan kejelasan, jika tidak ada ijin ya harus di stop kegiatanya, karena merugikan kita,” kata Agiel Suwarno anggota pansus Investigasi DPRD Kaltim di gedung dewan. (AZ)