November 5, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Siapkan Gugatan, AMPUH Surati Pelindo dan PT.KTMBS

Koordinator Lapangan AMPUH, Zainal Abidin saat menyerahkan surat ke PT.KTMBS. Selasa,(4/11/2025)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sikap tidak transparannya Perusda PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) dalam memberikan informasi terkait badan usaha atau pemilik armada yang dipilih untuk Bisnis Pandu dan Tunda Kapal di Jembatan Mahakam dan Mahulu mulai memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kalimantan Timur
berkirim surat resmi ke PT.Pelindo IV perwakilan Samarinda dan PT.KTMBS untuk meminta informasi tersebut.

” Surat sudah kami kirim Selasa (4/11/2025) ke Pelindo perwakilan Samarinda dan PT.KTMBS , kedua badan usaha ini sumber dananya dari negara, karena itu kami punya hak untuk mengetahui kegiatan Bisnis Pandu dan Tunda kapal di wilayah Kaltim.Berdasarkan UU No 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi,” ujar Zainal Abidin Korlap Ampuh pada media ini kemarin.

Menurut Zainal, sikap tertutup perusda PT.KTMBS ini sangat aneh dan kesan “merahasiakan sesuatu” yang sebetulnya tidak perlu disembunyikan.

“Apa sulitnya bagi PT.KTMBS menyebutkan atau menjelaskan bahwa Badan Usaha yang dipilih mewakili KTMBS dalam bisnis pandu dan tunda Kapal di jembatan Mahakam dan jembatan Mahulu. Justru kami jadi curiga ada apa dibalik sikap tak transparan ini,” kata Zainal

Baca juga: Kapal Pandu Dipilih PT.KTMBS diduga Milik Elit Politik

Ketika disinggung alasan AMPUH belum turun ke jalan melakukan aksi unjukrasa, Zainal menjelaskan bahwa pihaknya meminta data secara tertulis lebih dulu.

” Kami minta informasi data secara tertulis dulu, jika tidak diberikan, maka AMPUH melanjutkan ke sidang gugatan sengketa informasi. Pelindo maupun KTMBS akan kita gugat di sidang Komisi Informasi,” Pungkasnya.

Menurut Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda, Sikap tertutup pihak PT.KTMBS yg merahasiakan badan usaha atau kapal yang dipilih ataupun pihak yang memenangkan lelang terkait jasa pandu dan tunda kapal dialur sungai mahakam untuk Jembatan Mahakam dan Mahulu makin menimbulkan tanda tanya besar, terlebih setelah adanya komentar dari anggota Legislatif provinsi kaltim dan juga LSM yang menyikapi serta mempertanyakan transparansi, siapa pihak pelaksana pandu dan tunda kapal alur sungai mahakam tersebut?

” Ketika pihak PT. MBS mengatakan pada media ini bahwa pemilihan pihak atau badan usaha pelaksana pandu dan tunda tersebut telah sesuai prosedur, pertanyaannya prosedur seperti apa yg mereka maksud dilakukan telah sesuai? Selain itu siapa pemenang lelangnya? Harusnya disampaikan terbuka ke publik kalau memang sesuai prosedur, tidak perlu ditutupi. Sesuatu kebijakan kalau diambil sesuai prosedur pasti tidak ada beban untuk membukanya ke publik, tapi sebaliknya kalau ada dugaan permainan dalam pengambilan keputusan itu pasti sulit untuk membukanya ke publik, sikap tertutup itu erat kaitannya untuk melindungi ketidakberesan dalam keputusan itu sendiri,” ujar Jumintar dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (28/10/2025)

Baca juga: Kejati Kaltim Diminta Mengusut Bisnis Kapal Pandu Perusda PT.KTMBS

Mantan aktivis pengiat anti Korupsi ini berpendapat bahwa, Perlu pula dipahami, sikap PT. MBS yang terus tertutup kendati persoalan ini sudah disoroti anggota DPRD Kaltim ( Komisi II), LSM dan telah menjadi konsumsi publik seiring pemberitaan media massa, kami pikir dapat dimanfaatkan sebagai ruang atau jalan masuk bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk bergerak melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

“Karena patut didudga dan juga berpotensi ada perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini, mulai dari dipilihnya PT. MBS sebagai Badan Usaha Pelaksana Pandu dan tunda oleh Pelindo yang pada kenyataannya PT. MBS tidak memiliki pengalaman dan armada untuk kegiatan termaksud, yang selanjutnya berujung pada penunjukan pihak ketiga oleh PT.MBS sebagai pelaksana dilapangan,” tegasnya

Lebih Jauh Jumintar berpendapat bahwa, di sisi lain menyangkut penggunaan keuangan negara oleh Perusda yang perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung timbulnya kerugian keuangan negara yang lebih besar, sehingga upaya preventif sebagaimana yang dimanatkan oleh aturan hukum terutama berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sebisa dan semaksimal mungkin harus mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Baca juga: Perusda PT.KTMBS Adakan Kapal Pandu Lewat Lelang, Faktanya …….

” Artinya dengan adanya tindakan cepat dari APH seperti Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini, untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar,” pungkasnya

Sebelumnya Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Husni Fahruddin, mendesak pihak Pelido maupun perusda MBS terbuka kepada publik.

” Pelindo dan KTMBS wajib transparan, agar isu yang berbau tidak sedap ini dapat ditepis,” tegasnya pada Kalpost Selasa (21/10/2025).(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan