Selamatkan Uang Negara Rp114 Miliar, Kejati Kaltim dan Pers Siap Berkolaborasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama insan pers yang bertugas di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam coffee morning berdiskusi untuk menyamakan frekuensi dalam penegakan hukum di Kaltim. Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari, SH.MH didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Ketut Kasna Dedi, SH.MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Ridwan Ismawanta, SH.MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto, SH.MH berbicang-bincang soal kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Peran Media atau Pers itu sendiri sangat membantu kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum. Kerja Kejaksaan perlu diketahui Masyarakat luas, jika Kejaksaan bekerja untuk membantu menyelamatkan uang negara. Sehingga antara Kejati Kaltim dan Pers perlu bekerjasama dalam rangka penegakan hukum di Kaltim,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari, SH.MH saat coffee morning.
Kejati juga memaparkan capaian kinerja periode tahun 2022 pada Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen. Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp114 miliar dan melakukan pemulihan keuangan negara sebesar lebih dari Rp21 miliar. Pembayaran uang pengganti tagihan sebesar lebih dari Rp2 miliar dan yang diselesaikan sebesar lebih dari Rp275 juta.
Selain itu, Kejati melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 63 kegiatan, penanganan Perkara Perdata Litigasi sebanyak 28 kegiatan dan non litigasi sebanyak 300 kegiatan. Melaksanakan pendampingan hukum atas Legal Assistance 211 kegiatan dan Legal Opinion 10 kegiatan. Selanjutnya melaksanakan pelayanan hukum sebanyak 136 kegiatan dan tindakan hukum lain sebanyak 6 kegiatan.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, pengajuan Restorative Justice sebanyak 32 perkara dan yang disetujui sebanyak 27 perkara. Sementara, perkara tambang, SPDP sebanyak 15 perkara, untuk tahap I sebanyak 5 perkara dan tahap II sebanyak 3 perkara. Perkara narkotika dan perkara yang ditangani baik di Kaltim maupun di Kaltara.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 25 perkara, melaksanakan penyidikan sebanyak 21 perkara, melaksanakan penuntutan atas 43 perkara, melaksanakan eksekusi sebanyak 18 perkara, denda Rp 800 juta dan biaya perkara Rp 22.500.
Kejati juga memaparkan capaian kinerja periode tahun 2022 pada Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp114 miliar dan melakukan pemulihan keuangan negara sebesar lebih dari Rp21 miliar. Pembayaran uang pengganti tagihan sebesar lebih dari Rp2 miliar dan yang diselesaikan sebesar lebih dari Rp275 juta. Selain itu, Kejati melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 63 kegiatan, penanganan Perkara Perdata Litigasi sebanyak 28 kegiatan dan non litigasi sebanyak 300 kegiatan. Melaksanakan pendampingan hukum atas Legal Assistance 211 kegiatan dan Legal Opinion 10 kegiatan. Selanjutnya melaksanakan pelayanan hukum sebanyak 136 kegiatan dan tindakan hukum lain sebanyak 6 kegiatan.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, pengajuan Restorative Justice sebanyak 32 perkara dan yang disetujui sebanyak 27 perkara. Sementara, perkara tambang, SPDP sebanyak 15 perkara, untuk tahap I sebanyak 5 perkara dan tahap II sebanyak 3 perkara. Perkara narkotika dan perkara yang ditangani baik di Kaltim maupun di Kaltara. Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 25 perkara, melaksanakan penyidikan sebanyak 21 perkara, melaksanakan penuntutan atas 43 perkara, melaksanakan eksekusi sebanyak 18 perkara, denda Rp800 juta dan biaya perkara Rp22.500.
Terakhir pada Bidang Intelijen, melaksanakan Sprint Tug sebanyak 55 kasus, Sprint Ops sebanyak 74 kasus, penerangan hukum 13 kegiatan, melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah 49 kegiatan, melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 19 kegiatan dan melaksanakan kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum sebanyak 3 kali di tahun 2020.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa untuk memberikan yang terbaik untuk institusi ini. Jadi sebenarnya Kejaksaan tidak diam, tetapi terus bekerja,” ucap Amiek Mulandari.
“Terima kasih kepada seluruh teman-teman media yang telah berkenan hadir. Kita akan meningkatkan sinergitas antara antara media yang ada di Kaltim bersama Kejaksaan Kalimantan Timur,” tambahnya. (QR)