July 12, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Rekomendasi Pansus ke Dinas ESDM dan DPMPTSP, 56 Pencairan Tanpa Dokumen di Jamrek

M. Udin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam rekomendasi pansus investigasi pertambangan di Paripurna DPRD Kaltim, tidak hanya kasus 21 IUP Palsu, namun pansus juga merekomendasikan kasus pencairan dana jamrek dengan nilai miliaran rupiah tanpa dokumen. Rekomendasi pansus yang disetujui paripurna itu meminta kepada DPMPTSP untuk terbuka kepada public terkait dana jaminan reklamasi yang telah diserahkan ke Kementerian ESDM dan membuka informasi secara transparan terkait dana Jaminan Reklamasi yang masih tersimpan di DPMPTSP baik yang ada di rekening tabungan maupun rekening giro.

“Meminta kepada DPMPTSP untuk membuka secara transparan terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan LHP BPK tahun 2021,” tegas Muhammad Udin wakil ketua pansus saat membacakan rekomendasi pansus.

Tidak hanya kepada DMPTSP rekomendasi yang diarahkan pansus, tetapi juga ke Dinas ESDM Kaltim. Pansus meminta kepada Dinas ESDM untuk mendata seluruh perusahaan tambang secara transparan yang telah dan belum melaksanakan reklamasi pasca tambang dan melaporkannya kepada DPRD Kalimantan Timur. Meminta Dinas ESDM untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam masa pasca tambang untuk melakukan reklamasi sesuai dengan dokumen dan tidak meninggalkan lubang-lubang.

“Meminta kepada Dinas ESDM untuk membuka secara transparan terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan LHP BPK tahun 2021,” lapor pansus ke paripurna.

Pansus juga Meminta kepada Dinas ESDM berkordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk memastikan tidak ada lubang tambang yang berada dekat dengan kawasan pemukiman masyarakat sehingga tidak terjadi longsoran yang mengakibatkan korban jiwa, seperti laporan masyarakat terhadap PT. Lembuswana. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: