PN Sangatta Perintahkan Kepala Satpol PP Kutim Dibui
SANGATTA, KALPOSTONLINE | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Didi Herdiansyah terancam masuk bui. Pasalnya Bahkan pada saat yang sama, PN Sangatta telah menerbitkan surat penahanan dirinya dengan Nomor 289/PID-B/2019/PN terhitung sejak tanggal 17 Desember 2019 hingga 15 Januari 2020. Hal itu terkait tindakan Didi yang diduga melakukan pengancaman terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Yulanto P Utomo SH MP akhir November lalu. Saat ini berkas perkaranya sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta pada Selasa, 17 Desember 2019.
“Kami juga sudah menerbitkan surat penahanan rutan selama 30 hari, terhitung dari tanggal 17 Desember 2019 hingga 15 Januari 2020,” ungkap Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona seperti dilansir kabaretam.com, Rabu, (18/12/2019).
Menurut Pungky Maradona, setelah pihaknya menerbitkan surat menahanan terhadap Didi Herdiansyah, jadwal sidang untuk tersangka Didi Herdiansyah juga sudah ditetapkan berdasarkan Nomor Perkara 289/Pid.B/2019/PN.Sgt tanggal 17 Desember 2019.
“Untuk sidang pertama dakwaan juga sudah ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2020. Bahkan dalam proses sidang nantinya kasus dugaan pengancaman terhadap salah satu pimpinan Pengadilan Negeri Sangatta, akan ditangani oleh Majelis Hakim Rahmat Sanjaya SH.,MH, Muhammad Riduansyah, SH dan Pungky Maradona, SH, MH”. jelasnya
Kasi Pidum Kejari Sangatta, Indra Rivani mengaku pihaknya akan segera melaksanakan surat penahanan tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku.
“Kami sudah melakukan panggilan, Namun hingga kini belum datang,” ungkapnya
Jaksa penuntut akan mendakwa Didi Herdiansyah dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 1 Tahun Kurungan Penjara. Dalam kasus ini, terdakwa dapat langsung dilakukan penahanan sesuai pasal 21 KUHP yang menyebutkan bila ancaman hukuman di bawah 5 tahun kurungan penjara, maka dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku atau tersangka.
Sementara itu, Didi Herdiansyah mengaku belum menerima atau pun mengetahui adanya surat penahanan tersebut. Pasalnya saat ini ia sedang berada di Kota Samarinda untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit.
“Kalau surat penahanan belum ada saya terima, yang ada hanya berupa pemberitahuan pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Sangatta untuk menghadap,” katanya.
Meski telah dipanggil kejaksaan, ia belum dapat memenuhinya karena tengah menjeguk orang tuanya yang sakit.
“Tadi ada orang kejaksaan yang menelpon, saya tidak tau siapa orangnya. Karena masih di Samarinda jenguk orang tua, makanya belum bisa hadir,” jelasnya.
Peristiwa bermula ketika banyaknya kendaraan yang parkir di areal yang dilarang pada Selasa siang, 26 November 2019. Sesuai ketentuan, mobil yang diperbolehkan parkir didekat areal persidangan hanya mobil tahanan atau kepolisian. Sementara kendaraan lainnya diwajibkan parkir di areal depan gedung PN termasuk mobil hakim dan jaksa. Namun hal itu tidak dilakukan Didi, ia memarkirkan kendaraan dinasnya di areal yang dilarang.
Melihat banyaknya kendaran yang parkir di dekat ruang sidang, petugas PN Sangatta meminta mobil-mobil dipindahkan, namun tersisa mobil dinas Pemkab Kutim belum diketahui siapa pengemudinya belum dipindahkan. Belakangan diketahui, mobil dinas tersebut dikendarai Didi, yang saat itu sedang makan. Petugas PN Sangatta mendatangi terdakwa di kantin dan meminta memindahkan mobilnya setelah makan. Namun, Didi naik pitam.
“Kamu ndak kenal saya ya. Panggil pimpinanmu kesini,” timpal Didi kepada pegawai PN itu.
Kemudia pegawi tersebut melapor kepada Wakil Ketua PN Sangatta, Yulanto P Utomo. Yulanto menemui dan meminta maaf agar kendaraan yang diparkir untuk dipindahkan setelah makan siang. Sayangnya, Didi malah kian emosi. Guna menghindari keributan, Yulanto kembali ke tempat kerjanya. Namun Didi yang sudah naik pitam malah mengejar Yulanto yang kemudian oleh sejumlah pegawai kejaksaan dan sejumlah masyarakat yang berada di lokasi menghalangi niat Kasatpol PP Kutim tersebut agar tidak terjadi benturan fisik. Akibatnya, Didi dilaporkan ke Polisi. (RED)
Sumber: kabaretam.com