October 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perusda MBS Belum Jawab Soal Pemberian CSR Melalui Stafsus PJ Gubernur Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan daerah (perusda) PT.MMP mengakui adanya pemberian CSR dalam kegiatan HUT Kabupaten Penajam Paser Utara , pemberian tersebut disampaikan humas MMP menanggapi penjelasan Munadir Mubarak stafsus Pj.gubernur Kaltim .

Media ini berupaya mengkonfirmasi pihak perusda PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) yang juga disebut memberikan CSR pada saat HUT Kabupaten PPU, Namun sayangnya Dirut MBS Direktur Utama Aji Abidharta Hakim hingga berita ini ditayangkan belum memberika tanggapan.

Dari sumber media ini disebutkan bahwa perusda ini mengucurkan dana sebesar Rp50 juta yang tertera dalam satu kwitansi di duga di tanda tangani Munadir Mubarak Stafsus Pj Gubernur Kaltim, kwitansi itu tertanggal 2 Desember 2023.

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur menduga, bahwa stafsus Pj gubernur Kaltim di duga melakukan pungli ke sejumlah perusda.

Stafsus Pj Gubernur Kaltim yang disebut mahasiswa di duga terlibat pungli ke perusda milik pemprov Kaltim di bantah keras.

” Terima kasih sebelumnya , saya ucapkan untuk teman-teman media. Ini membantu saya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang selama ini beredar. Memang isu ini sudah beberapa bulan yang lalu dan saya sangat bersyukur teman-teman dari kalpostonline bisa memberikan saya waktu dan kesempatan untuk
memberikan penjelasan ini,” jelas Munadir Mubarak Tenaga Ahli Bidang Media dan Komunikasi di rumah jabatan Pj gubernur Kaltim Jl.Jenderal Sudirman Samarinda Kamis (19/12/2024)

Munadir yang disapa akrab Nadir menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), dimana saat itu ada kegiatan ulang tahun kabupaten tersebut yang melibatkan masyarakat dan UMKM .

” Kejadian ini memang tahun yang lalu, kalau tidak salah 3 sampai 4 bulan yang lalu. Saat bapak (Pj gubernur red) baru menjabat 3 atau 4 bulan di Kalimantan Timur . Saat itu ada ulang tahun Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Ulang tahun itu kebetulan sangat melibatkan masyarakat dan UMKM, ada pasar malam pada saat itu. Nah kebetulan panitia dalam hal ini, juga kepala daerah minta bantuan ke pemprov untuk acara pesta rakyat itu. Kebetulan tidak ada di APBD dan kami juga baru, akhirnya Pak Pj Gubernur mengarahkan saya untuk cari CSR guna membantu acara tersebut,” jelasnya lagi

Nadir menegaskan bahwa, CSR tidak dilarang untuk diberikan jika digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah provinsi memiliki sejumlah perusahaan daerah seperti perusda yang mengelola minyak, gas dan batubara.

” Kalau saya melihat dari aturan CSR kan sah sah saja. CSR apalagi untuk kabupaten dan memang orientasinya ke masyarakat.Saat itu kami diarahkan oleh tiga Perusda, MBS, MMP dan PT Bara.Alhamdulillah MBS saat itu memberikan kami beberapa Doorprize hadiah untuk masyarakat PPU berupa kipas angin, setrika, kompor gas. Terus Perusda MMP juga berupa barang. Kebetulan teman-teman PT Bara saat itu tidak membawakan kami barang. Nah mereka membawa dalam bentuk tunai. Dia (PT.Bara) minta tolong agar panitia yang mencarikan barang itu. Ya saya bilang, kalau begitu Enggak apa-apa, karena saat itu sisa H -1. Saya Terimalah CSR dari PT Bara itu dalam bentuk tunai. Saya minta dokumentasi, supaya laporan ke perusahaan mereka. Saya minta tanda terima supaya sah bahwa,ada CSR keluar untuk Kabupaten Penajam Paser utara dalam rangka hari ulang tahun,” terangnya.

Menurut Nadir, setelah meminta kwitansi tanda terima, diserahkanlah kuitansi tersebut dan dana CSR di terimanya. Kemudian langsung menyerahkan ke panitia yang ada di PPU untuk dialokasikan dalam bentuk barang buat diberikan kepada masyarakat.

Nah, setelah berjalan 6 bulan kemudian sempat jadi isu sampai hari ini. Nadir berterimakasih ke Kalpostonline karena memberikan waktu dan berkenan memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.

” Ini ada hikmahnya juga bagi saya, agar ke depan mungkin lebih berhati-hati dalam menerima program-program kayak CSR begitu. Saya sudah laporkan ke Inspektorat provinsi yang program kemarin, karena memang
memakai uang kas perusda, memang harus dilaporkan ke Inspektorat. Jadi ini penjelasan saya untuk isu terkait CSR dari PT Bara,” pungkasnya .(TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: