kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dirut PT.MBS Bantah Penjelasan Stafsus Pj Gubernur kaltim

Dirut: Kami Tidak Pernah Memberikan CSR Pada Acara Sebagaimana Yang Dimaksud

Aji Abidharta Hakim, Dirut PT.MBS

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pihak perusda PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) membantah pernyataan Munadir Mubarak Stafsus Pj Gubernur Kaltim yang menyebutkan, jika pihak MBS turut memberikan CSR saat HUT Kabupaten Panajam Paser Utara.

” Sekedar informasi dari kami, Tidak. Kami tidak pernah memberikan CSR pada acara sebagaimana yang dimaksud,” ujar Dirut MBS Direktur Utama Aji Abidharta Hakim singkat pada media ini Selasa (24/12/2024) melalui pesan percakapan Whatsapp.

Secara terpisah pihak perusda PT.MMP membenarkan keterangan yang disampaikan Stafsus Pj gubernur, bahwa pihaknya pernah memberikan bantuan CSR yang diberikan melalui stafsus untuk diserahkan kepada masyarakat di kabupaten PPU saat mengadakan HUT kabupaten tersebut.

” Benar, jika MMP memberikan bantuan yang diambil dari dana CSR untuk acara di Panajam waktu itu,” ujar Ari Nugroho Wibisono Kepala Kesekretariatan dan Humas MMP Kaltim melalui ponselnya .

Ketika ditanya bentuk apa? saat itu bantuan CSR diberikan dan jumlah nominal, pihak perusda MMP mengaku lupa.

” Yang jelas seingat saya ada kami memberi bantuan. Mengenai bentuk dan nilainya saya lupa pada saat itu,” pungkasnya.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Stafsus Pj Gubernur Kaltim yang disebut mahasiswa di duga terlibat pungli ke perusda milik pemprov Kaltim di bantah keras.

” Terima kasih sebelumnya , saya ucapkan untuk teman-teman media. Ini membantu saya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang selama ini beredar. Memang isu ini sudah beberapa bulan yang lalu dan saya sangat bersyukur teman-teman dari kalpostonline bisa memberikan saya waktu dan kesempatan untuk
memberikan penjelasan ini,” jelas Munadir Mubarak Tenaga Ahli Bidang Media dan Komunikasi di rumah jabatan Pj gubernur Kaltim Jl.Jenderal Sudirman Samarinda Kamis (19/12/2024)

Munadir yang disapa akrab Nadir menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), dimana saat itu ada kegiatan ulang tahun kabupaten tersebut yang melibatkan masyarakat dan UMKM .

” Kejadian ini memang tahun yang lalu, kalau tidak salah 3 sampai 4 bulan yang lalu. Saat bapak (Pj gubernur red) baru menjabat 3 atau 4 bulan di Kalimantan Timur . Saat itu ada ulang tahun Kabupaten
Panajam Paser Utara (PPU). Ulang tahun itu kebetulan sangat melibatkan masyarakat dan UMKM, ada pasar malam pada saat itu. Nah kebetulan panitia dalam hal ini, juga kepala daerah minta bantuan ke pemprov untuk acara pesta rakyat itu. Kebetulan tidak ada di APBD dan kami juga baru, akhirnya Pak Pj Gubernur
mengarahkan saya untuk cari CSR guna membantu acara tersebut,” jelasnya lagi

Nadir menegaskan bahwa, CSR tidak dilarang untuk diberikan jika digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah provinsi memiliki sejumlah perusahaan daerah seperti perusda yang mengelola minyak, gas dan batubara.

” Kalau saya melihat dari aturan CSR kan sah sah saja. CSR apalagi untuk kabupaten dan memang orientasinya ke masyarakat.Saat itu kami diarahkan oleh tiga Perusda, MBS, MMP dan PT Bara.Alhamdulillah MBS saat itu memberikan kami beberapa Doorprize hadiah untuk masyarakat PPU berupa kipas angin, setrika, kompor gas. Terus Perusda MMP juga berupa barang. Kebetulan teman-teman PT Bara saat itu tidak membawakan kami barang. Nah mereka membawa dalam bentuk tunai. Dia (PT.Bara) minta tolong agar panitia yang mencarikan barang itu. Ya saya bilang, kalau begitu Enggak apa-apa, karena saat itu sisa H -1. Saya Terimalah CSR dari PT Bara itu dalam bentuk tunai. Saya minta dokumentasi, supaya laporan ke perusahaan mereka. Saya minta tanda terima supaya sah bahwa,ada CSR keluar untuk Kabupaten Penajam Paser utara dalam rangka hari ulang tahun,” terangnya.

Menurut Nadir, setelah meminta kwitansi tanda terima, diserahkanlah kuitansi tersebut dan dana CSR di terimanya. Kemudian langsung menyerahkan ke panitia yang ada di PPU untuk dialokasikan dalam bentuk barang buat diberikan kepada masyarakat.

Nah, setelah berjalan 6 bulan kemudian sempat jadi isu sampai hari ini. Nadir berterimakasih ke Kalpostonline karena memberikan waktu dan berkenan memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.

” Ini ada hikmahnya juga bagi saya, agar ke depan mungkin lebih berhati-hati dalam menerima program-program kayak CSR begitu. Saya sudah laporkan ke Inspektorat provinsi yang program kemarin, karena memang
memakai uang kas perusda, memang harus dilaporkan ke Inspektorat. Jadi ini penjelasan saya untuk isu terkait CSR dari PT Bara,” pungkasnya

Dari berbagai sumber yang diperoleh media ini, diketahui HUT Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) melaksanakan HUT setiap bulan Maret dalam setiap tahunnya, sedang HUT PPU yang dihadiri Pj gubernur Kaltim yaitu Sabtu Malam 09 Maret 2024.

Jika Pj gubernur Kaltim dilantik pertama kali menjadi Pj adalah Senin 2 Oktober 2023, lantas kwitansi dari dua perusda yang di duga di tanda tangani Stafsus Pj gubernur pada 2 Desember 2023 , Apakah CSR dalam rangka HUT kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) untuk Maret 2023 atau HUT PPU untuk Maret 2024. Jika Maret 2023 tentu Pj belum dilantik, jika untuk HUT PPU tahun 2024 berarti sebelum HUT Maret 2024 beberapa bulan sebelumnya ada pencairan dana CSR yaitu 2 Desember 2023. Nilai yang tertera dalam kwitansi untuk Perusda PT.MBS sebesar Rp50 juta kemudian untuk perusda PT.Bara kabarnya Rp50 juta. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan