Perpanjangan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi harus memberikan uang
IUP batubara di “lingkaran” TPPU Rita Widyasari dan Khairuddin ?

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan anggota DPRD Kukar Khairuddin. Jumlah asset Rita pun sudah Sebagian disita, seperti kendaraan dan rumah . Disisi lain sejumlah saksi yang sudah memberikan keterangan mengungkap soal pengurusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang harus mengeluarkan sejumlah uang.
Kepala Dinas Pertambangan Kukar ADINUR memberikan keterangan bahwa Ketika dirinya di Dinas Pertambangan, Khairuddin yang meminta percepatan kepada Saksi. Waktu itu Adinur diarahkan ke ajudan, kemudian ajudan yang nantinya menghubungi Khairuddin. Sesekali mereka yang menghubungi Adinur minta dipercepat.
Bahwa Adinur membenarkan BAP Saksi Nomor 15 bahwa itu adalah sebagian dari yang Saksi ketahui, Dapat saya sampaikan bahwa seluruh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan pada saat saya menjabat Kepala Dinas Pertambangan pada rentang tahun 2012 -2014, seluruhnya menggunakan uang atau dapat saya sampaikan pemilik izin usaha pertambangan harus memberikan uang kepada Bupati RITA WIDYASARI melalui KHAIRUDIN, namun saya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan atau diberikan kepada Bupati melalui KHAIRUDIN oleh pemilik izin agar mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Bahwa benar Saksi mendengar hal tersebut di atas dari beberapa pengusaha, namun Saksi tidak mengetahui realisasinya. Bahwa Uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana keterangan sebelumnya adalah untuk (mengurus) IUP Operasi Produksi, bukan IUP Eksplorasi. Apabila tidak ada batubaranya pasti
ditinggal.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dalam BAP Nomor 17, Persisnya saya lupa berapa jumlah perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang disetujui oleh Bupati, mungkin sekitar 40 (empat puluh) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang diproses pada saat saya menjabat Kepala Dinas Pertambangan tahun 2012 sampai tahun 2014.
Bahwa Ketika menjabat di Dinas Lingkungan Hidup, (uang) diserahkan melalui Ibrahim. Pada saat Adinur menjabat Kadis Pertambangan pernah menyerahkan berkas kepada Ibrahim adalah Saksi maupun staf.
Bahwa Semua berkas pasti diperiksa oleh Khairuddin . Ibrahim bilang bahwa berkas dikasihkan kepada Khairuddin. Jadi semua diperiksa oleh Khairuddin. Kemungkinan tanpa diperiksa Khairuddin maka tidak bisa.
Bahwa Adinur (saksi) membenarkan keterangan dalam BAP Nomor 15, Dapat saya jelaskan juga bahwa proses pemberian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi adalah sebagai berikut, Pemohon melengkapi syarat permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi di Dinas Pertambangan.
Setelah syarat-syarat permohonan perpanjangan dinyatakanlengkap oleh Dinas Pertambangan. Berkas permohonan diantar oleh saya sendiri atau kadang saya sendiri ke Pendopo Bupati . Di Pendopo Bupati saya atau Staf saya selalu membarikan berkas permohonan izin perpanjangan kepada ajudan Bupati IBRAHIM dan saya selalu menyampaikan berkas permohonaan izin perpanjangan Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada IBRAHIM.
Kemudian IBRAHIM memberikan berkas permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tersebut kepada KHAIRUDIN untuk diperiksa kembali.
Setelah diperiksa oleh KHAIRUDIN baru ditandatangani oleh Bupati RITA WIDYASARI untuk kemudian diberikan nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi oleh Dinas Pertambangan.
Tanggapan Rita Widyasari atas keterangan Adinur, Bahwa Rita Menyatakan tidak pernah memerintahkan Saksi (Adinur) untuk meminta uang kepada pengusaha. Bahwa Rita Widyasari menyatakan tidak pernah baik secara langsung maupun tidak langsung memerintahkan siapapun termasuk ke Khairuddin untuk meminta uang kepada siapapun. Bahwa Rita menyatakan setiap tanda tangan tidak pernah mendapatkan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sedangkan Khairuddin menolak keterangan Adinur dengan alasan keterangan tersebut tidak benar. Namun Adinur menyatakan tetap pada keteranganya.
Dalam fakta persidangan terungkap sejumlah nama perusahaan batubara yang IUP eksplorasi dan IUP operasi produksinya ditanda tangani Rita Widyasari ketika masih menjabat bupati Kukar, fakta juga mengungkap ada dokumen rekening milik perusahaan pertambangan batubara telah jadi barang bukti KPK. Apakah benar ada kucuran uang dibalik terbitnya setiap IUP tersebut, tinggal Penyidik KPK yang mendalami keterangan itu. (AZ)


