Penyertaan Modal Perusda Kelistrikan ke PT.CFK Dipertanyakan, Marthinus : PKPU Waktunya 45 Hari

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Perusahaan daerah Ketenagalistrikan milik pemerintah provinsi Kaltim bersama dengan Kaltim Elektrik Power mendirikan anak Perusahaan yang bernama PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK) pada 16 Maret 2003. Kegiatan Usaha PT. CFK sendiri adalah mengoperasikan PLTU Embalut dengan Kapasitas 110 MW.
Perusahaan Ketenagalistrikan milik pemprov Kaltim menerima modal APBD mencapai ratusan miliar, Namun hingga hari ini publik belum mengetahui berapa miliar kucuran modal ke PT.Cahaya Fajar Kaltim selaku anak perusahaanya.
Saat ini PT.CFK mengalami kesulitan keuangan atau mempunyai hutang dengan mitra kerjasamanya yaitu PT.Graha Benua Etam. Bahkan kasus ini telah bergulir ke ranah hukum.
Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 22 Juni 2023 Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari PT. Graha Benua Etam (PT.GBE).
Dalam amar putusanya hakim Menetapkan PT. Cahaya Fajar Kaltim , suatu Perseroan Terbatas yang diketahui beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Kode Pos 75572, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Menunjuk Khusaini, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas. MengangkatPatriana Purwa , S.H., RIANTO ABIMAIL, S.E., S.H., MAK., Ak., CA., CPA., AUST., BKP., Hery Gosby Siregar, S.H., Ragan Varian Antariksa , S.H., M.Kn. dan Paradomuan Oloan, S.T., S.H. sebagai pengurus dalam perkara PKPU di atas.
Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini dinyatakan selesai.
Wakil rakyat yang duduk di komisi I DPRD Kaltim pun mempertanyakan kucuran anggaran dari Perusda ketenagalistrikan ke CFK.
” Saya selaku anggota komisi I DPRD Kaltim ingin mempertanyakan, yang pertama yaitu Perusda kelistrikan dengan terlibatnya PT. CFK masalah PLTU Embalut.
Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan PKPU terhadap PT Graha Benua Etam notabene ialah perusahaan konstruksi yang berada di Samarinda Kalimantan Timur,” jelas Marthinus pada media ini Selasa (27/6/23) di gedung E DPRD Kaltim
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga memberikan warning kepada Perusda Ketenagalistrikan dan anak perusahaanya yaitu PT.CFK, bahwa masalah piutang itu ada batas waktu penyelesaianya, mengingat kasus itu sudah masuk dalam proses hukum di pengadilan.
“Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan, putusan sementara selama 45 hari untuk PKPU PT.CFK. tapi dari pihak PT GBE melalui Kuasa hukumnya terus melakukan perjuangan agar PKPU ini sementara dalam proses 45 hari ada solusi yang terbaik dari PT.GBE,” tegasnya
Politisi Vokal dari kader banteng muncong putih ini menegaskan, bahwa persoalan penggunaan APBD di perusda ketenagalistrikan untuk memberikan modal ke PT.CFK harus dibuka transparan karena menggunakan uang negara yang bersumber dari rakyat.
“Intinya Perusda kelistrikan saya akan pertanyakan, pernyataan modal yang sudah diberikan oleh pemerintah sebesar 138 Miliar dari tahun 2012 . Apa saja yang mereka buat. PT.CFK selaku anak perusda kelistrikan diberikan modal berapa, Soal piutang ke PT.GBE ini harus diselesaikan, karena ada dampak lainya bila tidak bayarkan,” pungkasnya. (AZ)