January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

“Penyakit” Di Perusda Ketenagalistrikan Serius, Pansus Layak di Bentuk

Marthinus

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Sejak tahun 2022 PT. CFK tidak menyerahkan deviden kepada Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Berdasarkan penjelasan darimanajemen PT. CFK bahwa deviden tersebut tidak disetorkan karena adanya masalah hukum antara PT. CFK dengan pihak ketiga yang saat ini sedang berproses dipengadilan.

Persoalan yang dihadapi PT. CFK lainya yang berdampak terhadap jalannya bisnis adalah adanya pergantian direksi pada tanggal 6 Juni tahun 2022 yang berdampak terhadap kinerja perusahaan terutama masalah laporan keuangan.

Persoalan PT. CFK anak perusahaan Ketenagalistrikan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPRD Kaltim pada Selasa 4 Juli 2023 di Gedung D DPRD Kaltim,

Dalam RDP itu mengungkap pula, bahwa terkait pelunasan Deviden tahun buku 2022, Perusda telah menyurati PT. CFK tapi tidak pernah ada jawaban tertulis, terutama sejak di pegang Dirut PT. CFK saat ini.

Saat ini PT. CFK memiliki utang ke Kreditur sebesar Rp. 380 Miliar dan utang ke Bank Panin sebesar RP. 500 Miliar.

Disisi lain PT.CFK bermasalah dengan mitra kerjasamanya, yaitu PT.Graha Benua Etam. Bahkan kasus ini telah bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 22 Juni 2023 Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari PT. Graha Benua Etam (PT.GBE).

Disisi lain, adanya saham pribadi yang masuk dalam kerjasama dalam kegiatan usaha bisnis itu. Pada hal jika mengacu perda awal berdirinya Perusda itu disebutkan bahwa sumber permodalan adalah dari pemerintah provinsi dan penyertaan modal dari pemerintah kabupaten/kota.

“Layak di buat pansus dengan adanya fakta yang terjadi saat ini, alasan lain karena perusda ketenagalistrikan melakukan Dilusi Saham dan perlu melakukan pendalaman tentang PKPU,” tegas Marthinus anggota komisi I DPRD Kaltim pada media ini.

Sekedar di ketahui Perusda Ketenagalistrikan membangun anak perusahaan bernama PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK) bersama dengan PT.Kaltim Electrik Power.

Semua pihak yang bekerja sama itu adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) meski pun di perusahaan itu ada saham milik perorangan.

Lantas Bagaimana jika langsung secara pribadi tanpa melalui badan hukum, sedangkan dalam kerjasama di PT.CFK sangat nyata sumber modal dari APBD provinsi dan dari pihak Swasta yang berbentuk PT. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: