“Penjual” PT.GKB Terseret Tindak Pidana Pencucian Uang
Khairuddin bukan Bupati, Tetapi Berani Pastikan IUP Terbit

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan anggota DPRD Kukar Khairudin yang juga komisaris Utama PT.Gerak Kesatuan Bersama (GKB) divonis terbukti korupsi dalam kasus gratifikasi . Kini kedua orang itu kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah berstatus tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini KPK sedang mendalami adanya fee dari sejumlah perusahaan pertambangan batubara ke tersangka Rita Widyasari. Lalu bagaimana dengan PT.Gerak Kesatuan Bersama (GKB) yang dijual tersangka (TPPU) Khairuddin sebesar Rp18,9 miliar? .PT. Gerak Kesatuan Bersama di beli oleh LAW JUANDA LESMANA melalui perusahaanya PT Tanjung Prima Minning dan PT Hanu Mitra Papua dengan cara bertahap secara transfer dalam 12 (dua belas) kali transfer melalui Bank Mandiri , transfer tersebut selesai sekitar tahun 2010/2011.
Dalam kesaksian dipersidangan SOESANTO Direktur PT Tanjung Prima Minning menerangkan bahwa awalnya PT GKB ditawarkan seharga Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), kemudian terjadi negosiasi dan disepakati diharga Rp18.900.000.000,00 (delapan belas milyar sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa pada saat itu Soesanto mengaku tidak mengetahui siapa saja pengurus dan pemegang saham dari PT GKB, namun setelah kasus ini (gratifikasi red), sempat mempelajari berkas-berkas dari PT GKB. Bahwa Direktur Utama PT GKB adalah Rusdiansyah, Direktur adalah Fajri Tridalaksana, Abdul Rosyid, Andi Sabrin dan Muhammad
Iskandar. Bahwa Komisaris Utama adalah Terdakwa II (Khairuddin), Komisaris adalah Edi Sutrisno.
PT Gerak Kesatuan Bersama yang sudah di beli saat itu belum bisa ditambang, karena ada tumpang tindih izin dengan yang diatas. Izin tambang dibawah milik PT Gerak Kesatuan Bersama sedangkan diatasnya ada dibebani Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT ITCHI Karya Utama.
PT Gerak Kesatuan Bersama baru memiliki Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan pada tahun 2008 dengan masa berlaku 1 (satu) tahun yang berakhir tahun 2009, sehingga kemudian pada Tahun 2010 saat PT Gerak Kesatuan Bersama ditawarkan kepada LAW JUANDA LESMANA Kuasa Pertambangannya sudah habis dan baru akan diajukan menjadi IUP .
Mengapa LAW JUANDA LESMANA berani membeli perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang sudah habis masa berlaku IUP nya, karena ada jaminan yang disampaikan oleh Khairuddin akan kepastian keluarnya IUP . Yang menarik tentu adanya JAMINAN KHAIRUDIN YANG MEMASTIKAN IUP TERBIT, PADA HAL KHAIRUDIN BUKAN SEORANG BUPATI. Lantas sejauhmana hubungan Khairuddin dengan Rita Widyasari sehingga seorang Khairuddin memastikan IUP itu bisa terbit.
Janji Khairuddin kepada LAW JUANDA LESMANA bukan isapan jempol, karena di tahun 2011, terbitlah Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gerak Kesatuan Bersama, yang ditandatangani oleh RITA WIDYASARI.
Rita Widyasari pernah menyampaikan pembelaan pribadi. Rita menyatakan bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan perusahaan tambang Khairuddin.
“Saya tidak ada hubungannya dengan perusahaan tambang Khairudin yang dijual ke Lauw Juanda, bahkan saya baru mengetahui hal ini di dalam persidangan ini.” kata Rita Widyasari.
Namun Rita mengakui ada kedekatan dengan Khairuddin sebagai seorang sahabat.
“Saya tidak memungkiri kedekatan saya dengan Khairudin sebagai sahabat, tetapi bukan berarti perkataan dan tindakan Khairudin adalah atas perintah saya. Khairudin lebih mempunyai banyak andil atas timnya, lebih punya banyak network dibandingkan dengan saya. Jadi saya keberatan jika saya dikatakan yang memerintahkan Khairudin.” kata Rita dipersidangan kala kasus korupsi gratifikasi.
Atas pertanyaan Khairudin saat itu, Dirut Soesanto PT Tanjung Prima Minning menerangkan Bahwa benar pembelian PT GKB dari Khairudin adalah murni bisnis. (AZ)