Pengusutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tangga Arung di Praperadilkan
Kejati Kaltim Pertanyakan Legal Standing ARUKKI dan MAKI

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tangga Arung Kutai Kartanegara, namun proses perkembangan penanganan kasus itu sepertinya belum jelas. Aktivis pengiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM ARUKKI melakukan praperadilan terhadap kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Permohonan praperadilan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda Jumat, 06 Maret 2026 oleh M.Munari wakil ketua umum ARUKKI dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Smr.
Kepala Kejaksaan Tinggi menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : Print — 207 B /).4 / Fd.2 / 03 / 2026
tanggal 25 Maret 2026 untuk jaksa penyidik yang hadir di pengadilan yaitu jaksa Sodarto, S.H., M.H. Rudi Susanta, S.H., M.H kemudian Juli Hartono, S.H., M.H.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selaku Termohon mempertanyakan kedudukan hukumnya (legal standing) dalam mengajukan Permohonan (ARUKKI dan MAKI) Pemeriksaan Praperadilan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tangga Arung Di Tenggarong adalah sebagai Korban dan/atau Pihak Organisasi Masyarakat Sipil Perkumpulan.
Para Pemohon yang mendalilkan dirinya selaku “korban” tidak dapat menguraikan dengan jelas penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap objek yang dimohonkan Praperadilan, mengingat domisili dari Para Pemohon berada di luar wilayah Pengadilan Negeri Samarinda ataupun Tenggarong tempat objek dugaan perkara terjadi.
” Peletakan kedudukan hukum sebagai “Pihak Ketiga Yang Berkepentingan” tersebut tidaklah dapat dibenarkan atau tidak dapat menjadi dasar bagi para Pemohon untuk mengajukan Pra Peradilan dalam perkara ini sebagaimana secara limitatif telah diatur dalam Pasal 161 KUHAP BARU,” ujar termohon dalam jawaban Termohon terhadap Permohonan Praperadilan.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim selaku termohon juga membantah adanya penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian secara diam diam dalam waktu yang tidak wajar yang disampaikan ARUKKI selaku pemohon.
” Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI1/2014 tanggal 28 April 2015 dan PERMA 4/2016 dan pengaturan penghentian penyidikan dalam Pasal 24 KUHAP baru maka penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan lingkup Praperadilan,” jelas termohon yang disampaikan pada hakim.
Dengan demikian, dalil-dalii permohonan PARA PEMOHON dengan lingkup Penghentian Penyidikan secara materiil atau diam-diam adalah bukan merupakan lingkup Praperadilan (Error In Objecto), sehingga Permohonan Praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim selaku termohon menegaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Para Pemohon (ARUKKI) Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm menegaskan bahwa Proses penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek bernilai ratusan miliar di Kalimantan Timur kembali menunjukkan ironi. Hari ini, Selasa, 31 Maret 2026, dalam persidangan Praperadilan Nomor Perkara: 03/Pid.Pra/2026/PN.Smr dan 04/Pid.Pra/2026/PN.Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta jajarannya (Termohon) memberikan Jawaban yang sangat amatir, ceroboh, dan terkesan sekadar copy-paste.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), selaku Pemohon yang sah, menyatakan kekecewaan dan kritik keras atas ketidakprofesionalan Termohon dalam menyusun dokumen hukum sekelas Jawaban Praperadilan.
Fatal, Kejaksaan Salah Menempatkan Pihak (Error in Persona) Sejak halaman pertama bagian pendahuluan, Jawaban dari Kejaksaan sudah menunjukkan cacat formal yang sangat memalukan. Pihak Kejaksaan secara tiba-tiba memasukkan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan individu bernama Almas Tsaqibbirru Re A., S.H. sebagai Para Pemohon dalam Jawaban mereka.
Faktanya, berdasarkan Surat Permohonan Praperadilan dan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan secara resmi, MAKI dan Saudara Almas Tsaqibbirru SAMA SEKALI BUKAN PIHAK PEMOHON dalam perkara Praperadilan Nomor 03 maupun Nomor 04 ini. Perkara ini murni diajukan oleh ARUKKI dan FPHI. Kesalahan elementer ini membuktikan bahwa Tim Kuasa Hukum Kejaksaan sama sekali tidak membaca berkas permohonan kami secara cermat dan sekadar menggunakan template copy-paste dari perkara lain.
Menggugat “Error in Objecto”, Namun Termohon Sendiri Melakukan “Error in Persona” . Sangat ironis ketika dalam eksepsinya, pihak Kejaksaan dengan percaya diri mendalilkan bahwa Permohonan kami Kabur (Obscuur Libel) dan Salah Objek (Error In Objectio). Bagaimana mungkin sebuah institusi penegak hukum berani menuding permohonan masyarakat “kabur”, sementara mereka sendiri bahkan tidak tahu siapa yang sedang menggugat mereka? Ketidakmampuan Kejaksaan membedakan siapa pihak yang berperkara adalah bentuk Error in Persona yang fatal dan mencerminkan kualitas penanganan perkara yang sangat buruk.
Bukti pembiaran dan ketidakseriusan menangani korupsi, kecerobohan administratif dalam menyusun jawaban praperadilan ini adalah cerminan langsung dari substansi pokok perkara yang kami gugat. Sikap tidak peduli dan pembiaran (abuse of power by omission) terhadap laporan korupsi masyarakat.
Jika untuk mengidentifikasi pihak pelapor dalam dokumen persidangan setebal belasan halaman saja Kejaksaan bisa salah total dan asal-asalan, bagaimana publik bisa percaya bahwa mereka mampu dan serius melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap, Dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tangga Arung (Rp 502,5 Miliar), Proyek Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda (Rp 468,5 Miliar), Proyek RS Sayang Ibu Balikpapan (Rp 182,4 Miliar), dan proyek-proyek raksasa lainnya?
Sikap diam dan material stoppage yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap laporan-laporan kami kini terjawab sudah. Mereka memang tidak serius. Kami dari ARUKKI dan FPHI, melalui Kuasa Hukum Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, meminta kepada Yang Mulia Hakim tunggal Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa perkara ini untuk. Mengabaikan seluruh Jawaban Termohon karena secara nyata mengandung cacat formil yang sangat parah (Error in Persona). Melihat kecerobohan ini sebagai bukti konkret bahwa dalil-dalil Pemohon mengenai ketidakprofesionalan dan pembiaran laporan korupsi oleh Kejaksaan adalah benar dan beralasan hukum. Memerintahkan Kejaksaan untuk segera melanjutkan proses hukum (Penyidikan) atas skandal proyek-proyek infrastruktur di Kalimantan Timur.
” Negara tidak boleh membiarkan uang rakyat triliunan rupiah menguap hanya karena ditangani oleh aparat penegak hukum yang tidak teliti dan asal-asalan,” ujar Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm dalam siaran pers yang diterima media ini. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri samarinda ini dipimpin Hakim Jemmy Tanjung Utama SH.MH. dalam (AZ)


