Pengapalan Batubara di Pelabuhan KKT Terindikasi Melanggar hukum, Pimpinan DPRD Kaltim Minta PJ Gubernur Bersikap
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pimpinan DPRD Kaltim mengakui adanya surat Pansus LKPJ gubernur yang meminta pimpinan Dewan bersurat pada Pj gubernur untuk meminta pemprov Kaltim bersikap terkait pengumpulan dan pengapalan batubara melalui jalur jalan umum di Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di kota Balikpapan. Pengakuan surat pansus LKPJ itu disampaikan ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud pada Kalpostonline Senin (10/6/24).
” Betul” kata Hamas panggilan akrab Hasanuddin Mas’ud.
Menurutnya, surat pansus LKPJ bisa saja ditindaklanjuti pimpinan DPRD jika yang disampaikan sebuah fakta dilapangan dan bisa dipertanggungjawabkan dalam koridor konstitusi.
” Pimpinan memandang, sepanjang temuan LKPJ dapat di pertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan,kita disposisi untuk dilanjutkan,” tegasnya.
Dari berbagai sumber yang dihimpun media ini terungkap bahwa DPRD Kaltim telah Menindaklanjuti Surat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Nomor : 25/Pansus-LPKJ/V/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam surat pimpinan dewan yang ditujukan kepada PJ Gubernur Kaltim disebutkan bahwa berdasarkan hasil Uji Petik Lapangan yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 paa 16 Mei 2024 di Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal di kota Balikpapan. Pansus LKPJ menemukan adanya aktivitas pengumpulan dan pengapalan batu bara di Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal yang sebelumnya diangkut menuju pelabuhan menggunakan kendaraan truk melalui jalan umum.
Aktivitas pengangkutan dan pengapalan batu bara yang ditemukan Pansus LKPJ di pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal terindikasi melanggar hukum atau belum memenuhi ketentuan hukum. Berdasarkan hasil temuan tersebut, Pansus menegaskan bahwa PT Kaltim Kariangau Terminal sebagai anak usaha dari PT Melati Bhakti Satya (Perseroda)
yang mendapat penyertaan modal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur tidak selayaknya ikut memfasilitasi kegiatan pengangkutan dan pengapalan batu bara yang terindikasi melanggar hukum atau belum memenuhi ketentuan hukum.
Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur nomor 000.1.2.2./III.1-727/set DPRD tanggal 3 Juni 2024, diantara isi lainnya adalah meminta kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur segera menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memerintahkan kepada Direktur Utama PT Melati Bhakti Satya, selanjutnya memerintahkan kepada pimpinan anak perusahaannya yaitu Direktur PT Kaltim Kariangau Terminal agar segera menghentikan aktivitas pengumpulan dan pengapalan batu bara di Pelabuhan PT Kaitim Kariangau Terminal dan melakukan pembenahan pengelolaan pelabuhan tersebut.
” Apabila aktivitas pengumpulan dan pengapalan batu bara dimaksud masih berlangsung, maka DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melaporkan hasil temuan ini ke aparatur penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tulis surat pimpinan DPRD Kaltim yang ditandatangani ketua Hasanuddin Mas’ud. (AZ)