Penabrak Proyek Fender Jembatan Mahakam IV diminta Melaksanakan Hasil RDP DPRD Kaltim
PT Pelayaran Aneka Atlanticindo Nidyatama bertanggungjawab sepenuhnya

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM – Proyek pembangunan fender (pelindung pilar) di area Jembatan Mahakam IV kota Samarinda kembali ditabrak tongkang pengangkut sawit (CPO) pada Minggu, 8 Maret 2026. Akibatnya, 7 dari 12 tiang pancang yang sedang dikerjakan oleh PT Naviri Multi Konstruksi roboh, menyebabkan kerugian besar dan penundaan pengerjaan. Proyek senilai Rp27 miliar ini kini terhenti sementara untuk investigasi.
Insiden ini mendapat perhatian serius DPRD Kaltim, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan ketua Hasanuddin Mas’ud dan Ananda Emira Moeis wakil ketua DPRD ,H.Sabaruddin Panrecalle ketua komisi II bersama KSOP, Kasi II Kejati Kaltim, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Kasubdit Gakkum Polaidrud Polda Kaltim, Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polresta Samarinda, Kabid SBNP dan Armada Distrik Navigasi Tipe A Samarinda, Plh Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Sekretaris DPC ISAA, Direktur Operasional PT.KTMBS, General Manager PT.Pelindo Regional IV Samarinda,Asisten Manajer Wilayah Operasi Samarinda PT.PMS, Kepala Operasional PT.Pelayaran Aneka Atlaticindo Nidyatama,Direktur PT.Wirdanti Samudera Sejahtera, Kuasa Direktur Utama PT.Naviri Multi Konstruksi.
Dalam rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan dan kesimpulan rapat, di antaranya pertanggungjawaban pihak penabrak pekerjaan proyek Fender.
” PT Pelayaran Aneka Atlanticindo Nidyatama bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian akibat penabrakan Fender Jembatan Mahakam yang terjadi pada 8 Maret 2026 setelah mendapatkan perhitungan nilai kerugian (RAB) dari tim investigasi,” bunyi salah satu kesimpulan RDP.
Kemudian terkait pertanggungjawaban akibat kecelakaan diasuransikan oleh BUMD, dalam hal ini PT. KTMBS mewakili pemerintah provinsi Kalimantan Timur, maka segala kegiatan assist dan escort harus melalui PT. KTMBS yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pekerjaan pembangunan fender pelindung pilar Jembatan Mahakam IV di Samarinda kembali rusak parah setelah ditabrak kapal tongkang pada Maret 2026, mengakibatkan 7 dari 12 tiang pancang yang sedang dibangun roboh.
” Kami dari kantor hukum IRMA SURYANI, SH., MH DAN REKAN selaku Kuasa Hukum PT. Naviri Multi Konstruksi menekankan agar pihak penabrak Pipa Pondasi File Bore Fender Jembatan Mahakam dalam hal ini PT. Pelayaran Aneka Atlaticindo Nidyatama (PAAN) patuh dan menghormati apa yang telah disepakati dan dituangkan pada hasil RDP dengan DPRD Provinsi Kaltim tertanggal 10 Maret 2026 lalu,” tegas Jumintar Napitupulu kuasa hukum PT. Naviri Multi Konstruksi pada media ini kemarin.
Jumintar menegaskan bahwa, pihak penabrak bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian kliennya
” Terutama perihal poin yang menyatakan bahwa PT. PAAN selaku penabrak fender tersebut bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul akibat penabrakan fender terkait yang terjadi pada tanggal 8 maret 2026, harapan kami jelas dan tegas agar tanggungjawab ganti kerugian tersebut direalisasikan bukan sebatas komitmen diatas kertas dihadapan wakil rakyat kaltim dan instansi-instansi terkait (Kejaksaan Tinggi Kaltim, apelindo, polairud, Balai BPPJN, KSOP dan yang lainya,” pungkas Jumintar. (AZ)


