January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pansus Minta Pusat Tindak IUP Palsu PT. Tata Kirana Megajaya, Mimi: Di Provinsi Terjadi Pembiaran

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Rabu (8/3/23) lalu bersama dengan tim pemprov Kaltim menemukan fakta PT. Tata Kirana Megajaya salah satu pemilik IUP palsu sudah melakukan operasi produksi di Desa Sukomulyo Kecamatan Kabupaten Sepaku Panajam Paser Utara. Temuan ini sudah menghiasi media sosial dan media masa, bahkan saat Paripurna DPRD Kaltim yang dihadiri semua instansi penegak hukum kasus ini juga dibuka terang benderang oleh pansus.

Namun Ironis belum ada tindakkan nyata dalam penegakan hukum, karena itu pansus meminta pemerintah pusat turun tangan.

“Yang pasti penegakan hukum tidak jalan. Kita minta perhatian serius dari pusat, kalau diperintah provinsi saja sudah terjadi pembiaran,” kata Mimi Miriami BR Pane anggota pansus Investigasi Pertambangan pada media ini diruang kerjanya, Senin (3/4/23).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menerangkan bahwa kasus PT. Tata Kirana Megajaya ini sangat meresahkan masyarakat, karena aktivitasnya menggunakan jalan umum dan berlangsung siang hari, dampak lain dari tambang ilegal ini adalah rusaknya jalan dan lingkungan. Masyarakat juga sudah melaporkan kasus tambang ilegal di wilayah IKN ini ke pemimpin negeri ini.

“Saya dengar ada dari masyarakat disana mengirim surat terbuka kepada presiden Jokowi, karena parahnya tambang ilegal disana, dibiarkan tanpa penegakan hukum yang seharusnya dilakukan. Tata Kirana Megajaya IUP nya palsu. Ini sangat merugikan, merusak jalan karena puluhan truk 1 kali jalan. Kita minta tambang ilegal lainya juga ditindak,” pungkasnya.

Pansus memastikan Ijin Usaha Pertambangan PT. Tata Kirana Megajaya palsu dengan SK. Gubernur Kaltim Nomor 503/696/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2020. ditanda tangani Gubernur Isran Noor 13 Agustus 2020. Perusahaan ini termasuk dalam surat pengantar gubernur kedua tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan ke Kementerian ESDM RI. Secara nyata perusahaan itu sedang melakukan kegiatan produksi pertambangan batubara dan truk pengangkut melintas di jalan umum milik pemerintah. Meski pun memiliki IUP palsu, PT.Tata Kirana Megajaya dengan leluasa dan sangat berani terbuka melakukan penambangan batubara disiang hari, bahkan perusahaan ini juga sudah punya rencana membangun 4 jetty untuk lokasi pengapalan hasil batubara ilegal. Pansus ragu dengan penegakan hukum di daerah ini sehingga meminta pemerintah pusat yang bergerak.

“PT.Tata Kirana Megajaya membuat masyarakat banyak protes dan juga mengganggu akses ke IKN. Maka pusat jangan tinggal diam dan harus bersikap tegas pada PT.Tata Kirana Megajaya ini. Pansus sudah menyatakan tegas PT.Tata Kirana Megajaya bagian dari 21 IUP palsu,” tegas Syafruddin politisi senior yang juga ketua DPW PKB Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: