Pansus Bidik 21 IUP Diduga Palsu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Jika mencermati 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diusulkan Gubernur Kaltim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM RI, maka dari 22 IUP itu, 21 IUP di antaranya diduga palsu termasuk surat Gubernur Isran Noor. 21 IUP yang diduga palsu itu konsesinya paling banyak terdapat di Kutai Kartanegara.
Pemegang IUP yang diduga abal-abal tersebut misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Lampiran surat gubernur dengan 14 IUP itu tidak tercatat di 1404 daftar IUP di Kaltim. Gubernur melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Di dalam surat itu tercantum 8 IUP dengan rincian, 7 IUP batubara (BB) dan 1 IUP untuk Mangan. Tapi surat itu belakangan diduga palsu. Dari dokumen yang didapat media ini terungkap bahwa, 7 IUP batubara ternyata terdaftar dalam 1.404 data perizinan Pemprov Kalimantan Timur, hanya saja Nomor SK IUP berbeda.
Sedangkan 2 IUP tidak hanya terdaftar di 1.404 IUP di Kaltim, namun terdaftar pula di data base saat pertemuan Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta. Perusahaan itu adalah PT. Borneo Omega Jaya dan PT. Kamayu Biswa Ardita
“Tunggu besok rapat dengan DPMTSP nanti kita dengar penjelasan mereka, baru kita putusakan asli atau palsu,” kata Syafruddin Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim, Minggu (6/11/22). (AZ)