Kejaksaan Diminta Usut Temuan BPK di RSUD Abadi Kukar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rumah Sakit Umum Daearah Aji Batara Agung Dewa Sakti (RSUD Abadi) Samboja sebagai salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) merealisasikan belanja sebesar Rp37.913.396.585. Dari nilai tersebut, diketahui terdapat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp37.748.715.908 dan realisasi belanja modal sebesar Rp164.680.677. Hasil uji petik atas belanja jasa konsultansi reviu masterplan dan belanja pembongkaran gedung IGD lama menunjukkan permasalahan sebagaimana hasil audit BPK RI perwakilan Kaltim TA 2021, Nomor : 13.B/LHP/XIX.SMD/V/2022 Tanggal 9 Mei 2022.
Temuan BPK RI tersebut sebagai petunjuk awal aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan guna mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Itu kan temuan auditor negara, tentu sangat wajar jika kejaksaan sebagai salah satu institusi aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini,” kata Pengamat Kebijakan publik Pajar Pahrudin yang juga dosen di kampus STMIK Wicida Samarinda.
Auditor negara menguraikan, hasil uji petik atas belanja dengan dana BLUD menunjukkan terdapat realisasi belanja reviu masterplan sebesar Rp489.540.000 dan pembongkaran gedung IGD lama sebesar Rp290.057.055 dengan mekanisme pengadaan langsung. Adapun acuan yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa PPK-BLUD RSUD Abadi Samboja. Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa atas pengadaan sampai dengan Rp500 juta dilakukan dengan cara pemilihan langsung.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh auditor atas peraturan tersebut menunjukkan, acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang sudah tidak berlaku. Padahal sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, diketahui bahwa, apabila BLUD belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, dalam hal ini Peraturan Pimpinan BLUD, maka harus berpedoman pada ketentuan yang diatur pada Perpres tersebut.
Lebih lanjut, Perpres tersebut mengatur bahwa mekanisme pengadaan langsung dilakukan atas barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai sampai dengan Rp200 juta atau jasa konsultasi bernilai sampai dengan Rp100 juta.
“Jika merujuk temuan BPK itu, maka patut diduga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya pintu awal buat kejaksaan mengusut kasus ini dengan memulai meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa itu,” katanya lagi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kalpostonline belum berhasil mengkonfirmasi pihak rumah sakit. (AZ)