February 10, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Makmur Diminta Akhiri Polemik dan Besarkan Partai

Husni Fachruddin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perseteruan Kader Golkar Makmur HAPK dengan partainya sudah nyaris berlangsung 2 tahun, Makmur melakukan perlawan atas keputusan partai Golkar yang mencopot jabatanya selaku ketua DPRD Kalimantan Timur sisa Jabatan 2019 – 2024 dan digantikan Hasannuddin Masud.

Makmur HAPK mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengat menggugat DPP,DPD Golkar Kaltim hingga Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim. Upaya Makmur itu tidak membuahkan hasil, bahkan akhirnya Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud dilantik menggantikan dirinya di periode sisa masa jabatan 2019- 2024 melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-36 di Hotel Mercure Samarinda Senin, 12 September 2022 .

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Makmur HAPK kembali melakukan perlawanan atas keputusan Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Makmur HAPK pada tidak terima dengan keputusan mendagri, kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat Menteri Dalam Negeri melalui PTUN di Jakarta pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara 378/G/2022/PTUN.JKT.

Makmur memohon kepada Hakim agar Membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 Tanggal 16 Agustus 2022 dan meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 Tanggal 16 Agustus 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 161.64-5129 Tahun 2022 Tanggal 16 Agustus 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Namun lagi-lagi upaya hukum Makmur belum membuahkan hasil karena Gugatan Makmur HAPK itu ditolak oleh hakim dengan amar putusan dalam pokok perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 547.000. Putusan dibacakan Selasa 14 Maret 2023. Elit DPD Partai Golkar Kaltim pun berharap kisruh itu diakhiri dan semua kader konsentrasi membesarkan partai di tengah menjelang pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum 2024 yang tidak lama lagi.

“Sudahlah akhiri saja polemik berkepanjangan sesama kader. Itulah kebesaran Partai Golkar, hukum dan dinamisasi berorganisasi di utamakan. Setelah ada putusan final maka semua kader harus kembali membesarkan partai. Ingat Pemilu 2024 sudah di depan mata, ayo kita satukan tekad menangkan Partai,” kata Dr. Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH yang baru saja di wisuda dengan gelar Doktor di Semarang Kamis (15/3/23) menghubungi media ini. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: