kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Laporan dugaan Dana Reklamasi Rp219 miliar, Masyarakat Diminta Prapid Kejati Kaltim

Faisal, S.H,.M.H

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) pernah melaporkan kasus dokumen tambang batubara hilang dan dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Rp 219 M yang cair tanpa dilengkapi dokumen. Laporan itu disampaikan 2 tahun lalu atau tepatnya Kamis 15 Agustus 2024 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, namun hingga kini belum ada informasi tindaklanjut pelaporan tersebut.

Salah satu praktisi hukum di Samarinda meminta masyarakat mengambil langkah hukum untuk mempraperadilkan (Prapid) Kejati Kaltim.

” Pihak Kejaksaan harusnya memberitahukan perkembangan tindaklanjut laporan yang sudah disampaikan LSM, Mahasiswa maupun masyarakat terkait dengan dugaan kasus korupsi. Jika tidak ada informasi atau pemberitahuan, sebaiknya Kejati Kaltim di Praperadilkan (prapid),” ujar Faisal SH.MH praktisi hukum Samarinda pada media ini Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Dokumen Hilang dan Jamrek Cair Rp219 Miliar Dilaporkan di Kejati

Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini menjelaskan bahwa, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada LSM, Mahasiswa maupun masyarakat untuk melakukan Prapid terhadap pihak Kejati. Namun demikian Faisal mengingatkan, agar laporan dugaan korupsi itu di dukung dengan fakta dan data.

” Kawan – kawan LSM, Mahasiswa maupun masyarakat harus melengkapi dokumen atau data yang cukup akurat dan tidak dalam bentuk asumsi. Jika data dan dokumen sudah cukup lengkap, kemudian dilaporkan dan Kejati tidak menindaklanjutinya, maka bisa di Prapid dan Kami siap mendampingi. Jangan sampai laporan yang dilengkapi dengan data akurat itu dihentikan secara diam – diam atau “SP3 diruang gelap” , ” tegasnya

Baca juga: AMPL-KT  Siap Demo di Kejagung, Minta Kasus Dana Jamrek Rp219 M dan Dokumen Hilang Diusut

Terkait dengan dugaan korupsi dana jamrek dan adanya LHP BPK dengan Nomor 24.a /LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021, ditemukan informasi bahwa pada 8 Januari 2021 database hilang dalam sistem OPO DPMPTSP Kaltim. Kehilangan ini sudah dilaporkan ke Polsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021 dengan laporan yang hilang adalah Soft File Data Perizinan dan Data Rekaman CCTV, Namun, kami dari AMPL-KT heran, ternyata kehilangan bukan hanya soft file data perizinan saja, tapi juga rekaman CCTV. Bila hilangnya database Sistem OPO akibat server yang down menimbulkan pertanyaan, mengapa secara kebetulan data rekaman CCTV juga ikut hilang? dan Mengapa sistem database OPO DPMPTSP Kaltim raib tidak menyisakan cadangan database?, yang berimbas adanya pencairan jaminan reklamasi yang tidak dapat di buktikan dengan dokumen senilai Rp 219.08 Miliar.

” Kalau dari temuan BPK itu sangat terang, ternyata data yang hilang berhubungan dengan perizinan dan jaminan reklamasi. Adanya pencairan jaminan reklamasi yang tidak dapat di buktikan dengan dokumen senilai Rp 219.08 Miliar, itu kan temuan BPK. Sekarang publik tentu menunggu tindaklanjut kasus yang sudah dilaporkan ini,” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan