Merasa Lahannya Digusur PT. BSS, La Gessa Mengadu Ke DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Seorang warga Kutai Kartanegara bernama H. La Gessa mengadukan persoalan tanah di Desa Batuah kepada wakil rakyat di Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Dalam pengaduan itu La Gessa mengungkap adanya dugaan pemalsuaan Surat Pelepasan Hak miliknya seluas kurang lebih 3,5 Hektar. Tidak hanya itu, La Gessa juga mengadukan dugaan telah terjadinya penggusuran lahan miliknya yang diduga dilakukan perusahaan pertambangan batubara.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu yang dikonfirmasi Kalpostonline membenarkan adanya pengaduan itu, dan Komisi I telah mengundang sejumlah pihak seperti Kapolres Kukar, Kapolsek Loa Janan, Camat Loa Janan, Kepala Desa Batuah, RT 21 Desa Batuah, Kuasa Hukum atau LPBH Ksatria Pancasila pemilik lahan dan saksi batas lahan seperti Sahabu, La Tahang dan Jamadi dan Pimpinan Manajemen PT. Baramulti Sukses Sarana (BSS).
“Rapat dengar Pendapat (RDP) terkait adanya dugaan adanya pemalsuaan surat pelepasan Hak dari saudara H. La Gessa seluas kurang lebih 3,5 Hektar,” jelas Baharuddin pada Kalpostonline, Sabtu (11/6/2022).
Politisi senior Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan adanya pengaduan dugaan penggusuran yang dilakukan perusahaan dan pihaknya juga sudah mengundang pihak perusahaan untuk minta penjelasan
“Telah terjadinya penggusuran lahan dan tanam tumbuh saudara H La Gessa yang diduga dilakukan PT. Baramulti Sukses Sarana,” katanya.
Terkait dengan kerusakan lingkungan di desa Batuah ini, La Gessa juga mengguggat bupati Kutai Kartanegara. Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, salah satu perusahaan di Desa Batuah, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, dan Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur disoal. Hal ini terkait dengan Surat Izin Lingkungan Nomor: 140 Tahun 2015, tanggal 20 Oktober 2015 tentang rencana peningkatan kapasitas produksi batubara dari 500.000 MT/tahun menjadi 2.545.163.,86 MT/tahun oleh PT. Baramulti Sukses Sarana. Tbk.
Namun, akibat diterbitkannya surat itu, Bupati Kutai Kartanegara digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda oleh La Gessa sebagaimana dilansir situs PTUN Samarinda. Gugatan didaftarkan pada Rabu, 25 Mei 2022, dengan klasifikasi perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi dengan Nomor Perkara 19/G/LH/2022/PTUN.SMD. La Gessa juga membawa persoalan tanahnya ke Pengadilan Negeri Samarinda. Pihak perusahaan yang dikonfirmasi Kalpostonline belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (AZ/QR)