February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KPUD Uji Publik Penataan Dapil, Ketua DPRD Minta Mengacu ke UU Pemilu

Hasanuddin Masud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar uji publik terkait dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi yang akan mengalami perubahan pada Pemilu 2024 mendatang. KPU Kaltim pun melalui surat Nomor: 49/PL.01.3-UND/64/2023 Samarinda tertanggal 17 Januari 2023 mengundang gubernur, pimpinan lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, Ormas, OKP, media cetak dan elektronik. Kegiatan itu dilaksanakan Jumat 20 Januari 2023 di Aston Samarinda Hotel dan Convention Center Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda Kota .

“Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: S1/PL.01.3-SD/05/2023 Perihal Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. KPU Provinsi Kalimantan Timur akan Melaksanakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata ketua KPU Kaltim Rudiansyah.

Pimpinan DPRD Kalimantan Timur merespon positif rencana kegiatan uji publik yang dilakukan oleh KPU Kalimantan Timur, menurut pimpinan Dewan kegiatan itu merupakan bagian tahapan pemilu. Pimpinan dewan mengingatkan agar tahapan itu harus selalu dalam koridor aturan perundangan.

“Penataan daerah pemilihan dan jumlah kursi ini memang merupakan salah satu tahapan Pemilu yang diatur oleh KPU, namun dalam penataannya harus mengacu pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Kami berharap dalam uji publik nanti, KPU melalui KPUD Kaltim dapat menyajikan argumen yang tepat khususnya pada prinsip kesinambungan di mana anggota DPRD yang ada saat ini telah bekerja turut membangun wilayah dari Dapil sebelumnya dimana mereka terpilih,” tutur Hasanuddin Masud Ketua DPRD Kaltim melalui ponselnya, Kamis (19/1/2023).

Ketua DPD Partai Golkar ini mengingatkan KPU Kaltim, bila kemudian ada aspirasi KPU yang menghendaki perubahan Dapil atau jumlah kursi, maka perlu mengedepankan setaraan suara.

“Jika ternyata KPU mengusulkan perubahan Dapil ataupun komposisi jumlah kursi, maka prinsip yang paling harus dikedepankan adalah kesetaraan nilai suara, proporsionalitas serta kohesivitas. Prinsip ini sangat penting mengingat keterwakilan anggota DPRD saat ini dibangun atas hubungan emosional, ideologis serta kepercayaan dan harapan publik. Nanti kita akan sama-sama melihat apa yang akan ditawarkan oleh KPU, jika perubahan Dapil tidak memiliki urgensi yang kritis maka saya harap agar prinsip kesinambungan diutamakan.” jelasnya.

Pria kelahiran Balikpapan 1 Agustus 1973 juga mengusulkan ke KPU Kaltim terkait adanya wilayah Kaltim yang masuk IKN, Menurut Hamas sapaan akrab Hasanuddin Masud, selama belum ada pemerintahan definitif yang akan memberi pelayanan publik bagi warga terdampak. maka Dia sarankan agar Pemilu 2024 ini, di wilayah-wilayah tersebut tetap menjadi bahagian Dapil dan DPT sebagaimana sebelumnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: