November 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Komisi I Siap Fasilitasi H Maskuni dan Ernawati

Baharuddin Demmu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan merespon permohonan pihak Ernawati dan H Maskuni yang meminta agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak mereka, guna mendengarkan penjelasan terkait persoalan jalan Tol Balikpapan – Samarinda yang diadukan Amiruddin Lindrang belum lama ini.

“Kita fasilitasi pertemuanya,” kata Baharuddin Demu ketua Komisi I pada media ini melalui pesan percakapan Whatsapp.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Amiruddin Lindrang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I dan Instansi terkait menerangkan bahwa Pihaknya memiliki tanah dengan alas hak Surat Segel Penguasaan lahan tahun 1973 ukuran 100m x 200m di Patok Merah RT 32 Kel. Manggar Kecamatan Balikpapan Timur. Terdapat kekeliruan dalam pembebasan tanah untuk jalan tol yang diyakini sebagai miliknya. Sebab proses pembebasannya, pembayaran sebesar Rp 6,8 Miliar ditujukan pihak lain melalui skema penitipan dana konsinyasi ke Pengadilan.

Amiruddin mengajukan gugatan ke PN Balikpapan sebanyak 2 Gugatan pertama pada Januari 2021, oleh PN Balikpapan dinyatakan NO. Namun eksepsi para tergugat ditolak. Gugatan kedua 31 Maret 2022, No. Reg perkara: 62/Pdt.G/2022 atas Gugatan Perdata salah bayar Dana Konsinyasi Pembayaran Tanah, kemudian tanggal 16 Maret 2023 terbit Putusan PN Balikpapan yang memenangkan dirinya dan menolak Eksepsi Para Tergugat. Tergugat terdiri dari 28 pihak, 26 di antaranya adalah perorangan, 1 Tergugat adalah Satker Pengadaan Jalan Tol Wil. II Balikpapan-Samarinda, dan 1 Tergugat lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

Saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim yang dihadiri sejumlah Instansi pemerintah kota Balikpapan Amiruddin juga menerangkan bahwa Kasatker Pembebasan Tanah jalan Tol Balikpapan – Samarinda telah melakukan kekeliruan , sebab tidak berkoordinasi kepada Pengadilan agar tidak mencairkan dana konsinyasi Rp6,8 miliar, karena masih dalam proses gugatan di Pengadilan.Dia juga menyarankan agar pemagaran yang dilakukan oleh PUPR di atas tanah dapat dibuka.

Pengaduan Amiruddin Lindrang ke komisi I itu rupa mendapat respon dari pihak Ernawati dan H Maskuni yang mengklaim juga memiliki tanah tersebut dan sudah dibayar. Mereka pun berharap wakil rakyat yang duduk di komisi I untuk mendengarkan penjelasan mereka agar berimbang.

“Kami datang ke Komisi I DPRD Kaltim karena kami melihat di media adanya RDP Komisi I dengan Amiruddin Linrang. Kami juga tidak mau disebut sebagai mafia tanah. Karena persoalan pembayaran Tanah melalui proses yang panjang hingga sampai pencairan, “ujar Ernawati dan H Maskuni saat melaporkan beberapa dokumen ke Komisi I baru baru ini.(az/qr)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: