Kerugian Rp21,2 M, Idaman Ginting Suka Eks Dirut PT.BKS Dituntut 2 Tahun Penjara dan denda Rp500 juta

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 s/d 2020 telah memasuki pemeriksaan dipersidangan Pengadilan Tipikor Samarinda dengan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Eks Diretur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2016- 2020.
Kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- (dua puluh satu milyar dua ratus dua juta seribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam persidangan Selasa (14/10/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Idaman Ginting Suka Nomor Perkara : 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Baca juga: Tersangka IGS Belum Ditahan karena Sakit, Kejati Kaltim Diminta Turunkan Dokter Independen
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA ANAK DARI TENGGULI GINTING (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair,
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair.
Baca Juga: Tersangka IGS Mantan Dirut Perusda BKS Belum Ditahan Kejati Karena…
Menyatakan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA ANAK DARI TENGGULI GINTING (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA ANAK DARI TENGGULI GINTING (Alm) selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Baca juga: Rugikan Negara Rp21,2 Miliar, Kejati Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Perusda BKS
Dikutip dari situs resmi Pengadilan negeri Samarinda (sipp.pn-samarinda.go.id). Sebagaimana diketahui
ada 9 jaksa penuntut umum yaitu, Maria Putri Rizkita Sinaga, S.H. Indriasari Sikapang S.H. Sondang Tua Lestari S.H. Ninin Armiyanti Natsir S.H. Diana Marini Riyanto, S.H. M.H Melva Nurelly, S.H.M.H
Apriady Miradian S.H. M.H. Sri Rukmini Setyaningsih SH.M.H. dan Rudi Susanta, S.H.M.H. (AZ)
