December 12, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kerugian Negara Rp21,2 Miliar, Idaman Ginting Suka Divonis 1 tahun 4 bulan Penjara dan Denda Rp300 juta

Korupsi Perusda PT.Bara Kaltim Sejahtera

Idaman Ginting Suka

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Terdakwa Brigjen TNI (Purn.)Idaman Ginting Suka selaku Diretur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2016- 2020. Perkara Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 s/d 2020.

Dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- (dua puluh satu milyar dua ratus dua juta seribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

Terdakwa Brigjen TNI (Purn.)Idaman Ginting Suka divonis majelis hakim dengan Menyatakan Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA ANAK DARI TENGGULI GINTING (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Baca juga: Kerugian Rp21,2 M, Idaman Ginting Suka Eks Dirut PT.BKS Dituntut 2 Tahun Penjara dan denda Rp500 juta

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Putusan dibacakan 5 November 2025. dikutip dari situs resmi https://sipp.pn-samarinda.go.id/

Baca juga: Tersangka IGS Belum Ditahan karena Sakit, Kejati Kaltim Diminta Turunkan Dokter Independen

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

KASUS POSISI :

Bahwa pada kurun waktu tahun 2017 – 2020 terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 telah melakukan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tidak secara tertib dan tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan terdakwa NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, dengan terdakwa SYAMSUL RIZAL selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya, dengan terdakwa M. NOOR HERRYANTO selaku Direktur utama PT. Gunung Bara Unggul (yang semua Terdakwa telah diajukan di perisidangan) dengan Sdr. I GEDE SWARTHA (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT. Paser Bara Mandiri tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam dan yang dilakukan secara melawan hukum tanpa adanya proposal kerjasama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, tidak tercantum didalam RKAP serta Perusda BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara, hal tersebut bertentangan dengan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, dimana akibat perbuatan para Terdakwa dan Tersangka A selaku direktur Kace Berkah alam tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 21.202.001.888,- (dua puluh satu milyar dua ratus dua juta seribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Tersangka IGS Mantan Dirut Perusda BKS Belum Ditahan Kejati Karena…

Adapun peran tersangka A selaku Direktur Operasional PT. Kace Berkah Alam adalah, Sebelumnya antara terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku direktur utama Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan tersangka A selaku Direktur Operasional PT. Kace Berkah Alam (PT KBA) telah saling kenal dekat, maka pada tahun 2019 sepakat melakukan perjanjian jual beli batubara sebanyak 2 (dua) kali.

Bahwa total dana investasi yang diterima oleh PT. Kace Berkah Alam dari Perusda Pertambangan BKS terkait kerjasama Jual Beli Batubara No. : 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan No. : 2/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 05 September 2019 adalah sebesar Rp. 7.194.863.838,- padahal terhadap kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT. Kace Berkah Alam tersebut sebelumnya juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2019, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, serta PT Kace Berkah Alam juga tidak memiliki IUP OP maupun IUP OP Pengangkutan dan Penjualan, dan juga tidak pernah ada pengembalian dana kepada Perusda BKS, sehingga memperkaya tersangka A selaku Direktur Oprasional PT. Kace Berkah Alam.

Selain hal tersebut Tersangka A juga berperan menginisiasi perjanjian Kerjasama antara Perusda Pertambangan BKS dengan dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan Terdakwa Syamsul Rizal, juga tidak tercantum didalam RKAP tahun 2018, selain itu kerjasama jual beli batubara oleh Perusda BKS tersebut tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur. Dimana tersangka A mengajak Terdakwa Syamsu Risal untuk bertemu dengan Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda pertambangan BKS untuk menawarkan Kerjasama penambangan batubara. Selanjutnya untuk menindaklanjuti kerjasama penambangan batubara tersebut, dibuat seolah-olah jual beli batubara dengan dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Raimahdan Putra Berjaya dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera No. : 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS, padahal Perusda pertambangan BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki IUP OP ataupun IUP OP Khusus Pengangkutan & Penjualan, sebagai syarat perusahaan dapat melakukan jual beli batubara dan PT Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki hak untuk menjual batubara dari lokasi IUP OP PT. Raja Kutai Baru Makmur. Dan PT Raihmadan Berjaya telah menerima pembayaran PT. Raihmadan Putra Berjaya telah menerima pembayaran dari Perusda pertambangan BKS sebesar Rp. 3.937.500.000,-. Dari pembayaran tersebut tersangka A menggunakan sebagian dari uang pembayaran untuk kepentingan pribadi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan