Kepsek Eks Terpidana, Plt Kadisdik Kirim Advis ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Armin mengirim advis ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim terkait dengan status Kepala Sekolah SKOI yang merupakan Eks Terpidana.
“Betul, tadi tim pengawas dan GTK minta advis ke Biro Hukum. Kita menunggu advis biro hukum. “ujar Armin kepada kalpostonline.com melalui pesan singkat telepon selulernya.
Baca juga: Plt Kadisdik Kaltim Armin Sebut Calon Kepsek Sudah Penuhi Syarat
Ditanya Advis yang dikirim apakah termasuk SK Gubernur yang sebelumnya sudah ada, Armin membantah, yang di Advis adalah Permendikdasmen no 7 tahun 2025 terkait status Eks Terpidana.
Baca juga: Evaluasi Dewan Pendidikan Kaltim Ada Ex Narapidana Jadi Kepala Sekolah
“Bukan. Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 dengan pemulihan hak dan pengembalian pangkat dan golongan setelah diturunkan satu tingkat dibawah golongannya. Jika advis menguatkan permendikdasmen maka tentu bisa dipertimbangkan untuk kembali ke guru atau sebaliknya. “Jelas Armin.(QR).
