November 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus tanah jalan Tol Balikpapan-Samarinda masuk MA,Ernawati berharap KY Mengawal

Ernawati

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kasus tanah jalan tol Balikpapan – Samarinda antara Amiruddin Lindrang dengan Ernawati cs terus berlanjut, meski pun Pengadilan Tinggi Samarinda telah membatalkan putusan Pengadilan negeri Balikpapan. Kini kasus itu bergulir ke Mahkamah Agung (MA) karena, Amiruddin Lindrang maupun Ernawati Cs melakukan upaya kasasi.

Ernawati selaku tergugat berharap kasus yang kini masuk di Mahkamah Agung itu menjadi perhatian Komisi Yudisial (MK), hal itu penting agar putusan yang dikeluarkan MA tidak mencederai keadilan.

” Saya berterimakasih pada Komisi Yudisial yang turut mengawal kasus ini di Pengadilan Tinggi (PT). Saya juga berharap perkara ini terus di kawal KY hingga putusan di Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap,” kata Ernawati pada media ini melalui ponselnya.

Waktu kasus ini berperkara di Pengadilan Negari Balikpapan dan gugatan Amiruddin Lindrang dikabulkan Hakim, Kemudian Ernawati melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan institusi penegak hukum lainya. Kini Ernawati berharap perkara yang sudah masuk kasasi di MA ini bisa berjalan sesuai koridor hukum dan perundangan yang berlaku.

” Saya berharap hakim di Mahkamah Agung memutuskan perkara ini dengan teliti melihat fakta dan data yang ada, saya yakin hakim – hakim di MA memutuskan perkara ini berdasar kejujuran yang berkeadilan,” harap Ernawati.

Ditulis media ini sebelumnya. Dalam proses pengadilan Gugatan awal dilayangkan oleh Amiruddin Lindrang Kamis, 31 Maret 2022 pada pengadilan Negeri Balikpapan dengan tergugat I Ernawati, tergugat 2 H.Maskuni dan tergugat lainya hingga tergugat ke 27 Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian tergugat ke 28 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan/Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan.

Gugatan Amiruddin Lindrang di Pengadilan Balikpapan dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 31 Maret 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis 16 Maret 2023 dengan status putusan dikabulkan sebagian. Terkait dengan putusan pengadilan ini, telah disampaikan Amiruddin Lindrang pada saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim.

Proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi, karena kubu Ernawati, H.Maskuni dan tergugat lainya melakukan upaya banding. Misalnya saja H.Maskuni mengajukan permohonan banding Kamis 30 Maret 2023, Ernawati Rabu 29 Maret 2023 dan Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq.Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian 25 tergugat lainya mengajukan permohonan banding tanggal 14 hingga 17 April 2023. Kemudian terbanding penggugat Amiruddin Lindrang mengajukan permohonan banding Kamis 27 April 2023. Hal ini dilansir situs resmi pengadilan negeri Balikpapan.

Perkara terus berjalan di Pengadilan Tinggi di Samarinda, pada hari Senin 24 Juli 2023 majelis hakim membacakan putusan Banding Nomor : 119/PDT/2023/PT SMR dengan Amar putusan Banding. Mengadili, Dalam eksespsi ,Menolak dari Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat XXVII dan Tergugat XXVIII.

Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat XXVII tersebut.

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023, yang dimohonkan banding.

Mengadili sendiri, Majelis Hakim Banding yang di ketuai Soehartono,SH.M.Hum dengan hakim Anggota DR.Jamaluddin Samosir SH.MH dan Fransiskus Arkadeus Ruwe,SH.MH dengan panitera pengganti banding Halifah .SH. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: