Kasus Kelompok Tani Vs PT.Berau Coal Harus di Hadapi Komisi Gabungan
Sapto : Di Kaltim banyak lahan pertambangan overlap

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengaduan 6 kelompok tani dari Kabupaten Berau ke komisi I DPRD Kaltim yang “berseteru” dengan PT.Berau Coal. Perusahaan di duga melakukan kegiatan diatas lahan mereka. Namun Tidak ada ganti rugi. Komisi I melalui pimpinan DPRD Kaltim mengundang kedua belah pihak dan instansi terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa 31 Oktober 2023. Sayangnya RDP itu ditunda pimpinan DPRD dengan alasan yang belum jelas.
” Saya mendengar masalah Perihal penundaan, yang perlu diketahui bersama oleh masyarakat khalayak. Artinya penundaan itu bukan berarti tidak diadakan. Perlu dikaji ulang bahwa perihal masalah di Berau itu bukan hanya melibatkan komisi I saja ,perlu diingatkan ya bahwa itu juga melibatkan komisi II masalah perkebunan dan pertanian mestinya,” ujar Sapto Setyo Pramono anggota komisi II DPRD Kaltim pada media ini di gedung D DPRD Kaltim Selasa (31/10/23).
Menurut Dia, dalam kasus itu ada pula menyangkut masalah pertambangan, bukan hanya lahan. Artinya komisi nanti yang akan digagas adalah lintas komisi.
” Saya juga menyampaikan tadi kepemimpinan, ini dilakukan secara komisi gabungan,” katanya lagi
Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan bahwa, di rapat komisi gabungan dengan instansi terkait. Dalam hal ini siapa saja yang diundang. Sapto mengaku sudah membaca surat undangan RDP yang pertama dikirim oleh DPRD kepada sejumlah pihak, termasuk ke
Direktur Intelkam Polda dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim di Balikpapan. Sapto berpendapat bahwa dalam surat undangan itu ada yang kurang tepat.
” Seperti halnya Kemarin, saya juga membaca, menurut saya juga kurang pas. Mestinya nanti pendampingan misalkan ya, kita undang dari pihak Polda, dalam hal ini Pak Kapolda silakan, yang mau diutus siapa nantinya. Kemudian pihak terkait Seperti apa, nanti Disbun, ESDM dan pertanian kita undang. Saya ini mantan Wakil Ketua Pansus RT RW, bukan hanya di Berau saja masalah seperti itu, di Paser seperti itu termasuk Kideco dan lain sebagainya,” jelas Sapto
Menurut Sapto,banyak lahan pertambangan IUP nya masuk di dalam lahan pertanian dan lahan perkebunan, artinya ada perlakuan khusus terhadap lahan-lahan tersebut. Pertambangannya betul, Tetapi kan perlakuanya Seperti apa . Nah, kalau misalkan lahan pertanian yang berkelanjutan bagaimana perlakuannya? Misalkan mengganti 3 kali lipat, lahannya di mana dan sebagainya. Kemudian kompensasinya Seperti apa, itu ada aturan-aturan dan mekanismenya.
” Jadi tidak bisa juga hanya menitikberatkan, Oh ini lahan ada tambang, kemudian ini dibiarkan, tidak. Semua harus direkon semuanya. Jadi banyak di Kalimantan Timur itu lahan pertambangan yang overlap dengan pemukiman, pertanian dan perkebunan,” pungkasnya.(AZ)