May 2, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ini Bekas Aset China di Samarinda, Termasuk Kantor DPD Golkar Kaltim

Daftar bekas aset asing atau China di Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Samarinda sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur ternyata memiliki sejumlah aset tanah maupun gedung bekas milik asing dalam hal ini China. Dari Dokumen yang diterima Kalpostonline menyebutkan, terdapat 10 aset merupakan bekas milik asing/China termasuk satu di antaranya kantor DPD Golkar Kalimantan Timur (Kaltim). Aset asing atau China itu berada banyak di Kecamatan Samarinda Ilir.

Misalnya, aset bekas milik Perkumpulan Tjoen Han Khong Hoei di Jalan Nahkoda No 30.31.32 Kelurahan Pelabuhan dan Perkumpulan Ghuang Kwa Kwi di Jalan Pangeran Hidayatullah. Kemudian Perkumpulan Kwan Saw Hoey (Perkumpulan suku Khong Hoo) di Jalan Nahkoda (Jalan Mulawarman) Kelurahan Karang Mumus dan SDK dan SD Chung Hwa Chung Hwi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang mumus. Juga terdapat aset bekas milik Perkumpulan Yong Kong Hoei di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Pelabuhan dan Perkumpulan Khong Tjoe Sie di Jalan Mulawarman (Jalan Panglima Batur IV) Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Ilir. Di tempat yang sama, aset Perkumpulan Suku Khong Hoo (Kwat Sek Hoey) di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Ilir. Kemudian Perkumpulan Chuang Kwa Kwi di Jalan Diponegoro Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Ilir yang pernah berdiri di sana Mahakam Theather.

Sementara di tanah bekas Perkumpulan Tjin Kenkong Hui dan Perkumpulan Kim Moi yang berada di Jalan Mulawarman itu, saat ini dikuasai oleh DPD Golkar dan sempat terdapat perumahan guru IAIN. Di Jalan Mulawarman itu pula yang tercatat sebagai aset China ke 10 terdapat Sekolah Cina Chuang Hwa Chung Hwi. Masyarakat Kota Samarinda yang lahir pada era tahun 50-an tidak memungkiri keberadaan perkumpulan China dan aset-asetnya. Sebagaimana penjelasan soal aset-aset tersebut juga tertuang dalam dokumen Inventarisasi Data Persyaratan Administrasi Penelitian dan Penyelesaian Masalah Gedung/Tanah Milik Asing China di Dati II Propinsi Dati I Kalimantan Timur yang ditandatangani pada 2 Juli 1990 oleh Wali Kota Samarinda Drs HA Waris Husain. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: