February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Hasil Audit: Selain Belum Transparan, Biaya Haji Rp35,2 Juta Dianggap Tidak Adil

Ilustrasi

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Masyarakat Indonesia mengetahui jika dana haji yang dikelola pemerintah mencapai ratusan triliun rupiah, dana tersebut merupakan dana milik calon jamaah haji. Dana haji yang tercatat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) per Mei sudah mencapai Rp135 triliun. Namun, persoalannya, dari dana tersebut apa saja manfaat yang diperoleh oleh calon jamaah haji sebagai pemilik uang? Bahkan perhitungan besaran Bipih yang dikenakan kepada calon jamaah haji sebesar sebesar Rp35,23 juta disebut tidak berdasarkan perhitungan dan formulasi tertentu atau tidak realistis dan tidak mencerminkan asas keadilan.

Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kinerja atas efektivitas perencanaan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia tahun 1440H/2019 M di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama  dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

Menurut auditor, penetapan alokasi nilai manfaat untuk jemaah tunggu belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan transparansi serta kurang menjamin keberlanjutan penyediaan BPIH. Diantaranya pemerintah belum menetapkan alokasi pembagian virtual account (nomor rekening sebagai identitas jamaah haji) yang progresif dan besaran persentasenya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, nilai manfaat yang dibagikan kepada jemaah haji tunggu tidak optimal dan tidak mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu.

Kemudian, pemerintah belum memprioritaskan penggunaan nilai manfaat untuk virtual account yang menjamin keberlanjutan penyediaan BPIH sehingga berisiko mengganggu likuiditas (kemampauan membayar) dan keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Begitu pula dengan biaya haji, menurut BPK, pemerintah dan BPKH belum transparan dalam menyediakan informasi atas total biaya penyelenggaraan ibadah haji  per jamaah dan sumber pembiayaannya.

“Akibatnya, publik kurang memperoleh informasi yang memadai mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang sebenarnya,” tulis auditor BPK dalam laporannya yang dirilis pada Maret 2020.

Yang membingungkan juga, terkait dengan penggunaan istilah direct cost untuk sumber dana yang bersumber dari Bipih dan indirect cost untuk penerimaan yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi, istilah tersebut dinilai tidak tepat. Biaya direct dan indirect dalam dokumen perencanan dan pengesahan tidak mencerminkan biaya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jemaah, tetapi merupakan biaya yang dibebankan kepada jemaah (direct cost) atau biaya yang tidak dibebankan kepada jemaah (indirect cost).

“Akibatnya, dapat menimbulkan salah interpretasi dan struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” lanjut auditor.

Perhitungan besaran Bipih (direct cost) tidak berdasarkan perhitungan dan formulasi tertentu, yaitu ditetapkan sebesar Rp35,23 juta atau tidak ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. BPK menemukan sumber pembiayaan indirect cost antara lain dari nilai manfaat (dana) calon jamaah tunggu.

“Akibatnya, penetapan Bipih menjadi tidak realistis, dan tidak mencerminkan asas keadilan. Akumulasi nilai manfaat jamaah tunggu semakin menipis sehingga berisiko menganggu keberlangsungan pembiayaan penyelenggaran ibadah haji pada masa mendatang,” jelas auditor.

Lebih jauh auditor menjelaskan, dalam penentuan nilai manfaat BPIH yang belum memadai dan berpotensi mengganggu penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang tersebut yakni pada tahun 2036, di mana diperkirakan akan terjadi penyelenggaraan ibadah haji dua kali dalam setahun.

“Akibatnya, likuiditas keuangan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji cenderung memburuk dan berisiko menganggu keberlangsungan pembiayaan penyelenggaran ibadah haji pada masa mendatang,” beber auditor.

Dengan adanya temuan tersebut, auditor BPK telah merekomendasikan agar Menteri Agama menyusun rencana jangka panjang tentang grand design pengelolaan keuangan haji yang antara lain berisi pengaturan persentase pembagian nilai manfaat ke virtual account secara bertahap sampai jumlah optimal beserta time frame-nya. Mengenai regulasi, auditor merekomendasikan agar Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana BPKH mengajukan usulan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur besaran alokasi nilai manfaat untuk virtual account, mekanisme perhitungan dan penetapannya.

“Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana BPKH agar lebih transparan dalam memberikan informasi dan mensosialisasikan komponen BPIH (direct cost dan indirect cost) dan sumber pembiayaannya,” auditor merekomendasikan. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: