December 11, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gugatan Amiruddin Lindrang ke Ernawati CS, Hakim PT. Membatalkan Putusan PN Balikpapan, Penggugat Belum dapat membuktikan gugatan pokoknya

Sebagian isi putusan Pengadilan Tinggi di Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Terkait dengan Gugatan Amiruddin Lindrang melawan Ernawatis Cs terkait dengan kasus tanah jalan Tol Balikpapan Samarinda di Patok Merah RT.32 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.

Pengadilan Tinggi di Samarinda membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutuskan itu pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan hakim ketua Soehartono, S.H.,M.Hum. hakim anggota DR. Jamaluddin Samosir, S.H.,M.H., dan Fransiskus Arkadeus Ruwe, S.H, M.H. Kemudian Halifah S.H. Panitera Pengganti.

Sebagian pertimbangan Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan itu.

Menimbang, bahwa Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 April 2015 sebagai dasar Penggugat mengajukan gugatan ini, padahal dalam peristiwa hukum kegiatan pengadaan tanah antara Penggugat dan Pemerintah pada tahun 2019 tidak diajukan dan tidak melakukan pelaporan kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) merupakan Tindakan yang tidak beritikad baik/patut, pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menerangkan bahwa “Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib melakukan pelepasan hak, dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan”.

Menimbang, bahwa ternyata Penggugat dalam hal ini tidak menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya, padahal telah terang dan jelas dalam peraturan perundang-undangan serta pada pengumuman telah dijelaskan hak-hak Penggugat untuk dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga pertanahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi, oleh karena tidak ada keberatan atau sanggahan oleh Penggugat terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi baik itu meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek Pengadaan Tanah (vide bukti surat T.XXVII-14 dan T.XXVII-15), maka hasil pengumuman tersebut menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian (vide bukti surat T.XXVIII-3 dan T.XXVIII-4).

Menimbang, bahwa Penggugat bersama ahli waris lainnya dari Lindrang (Ayah Penggugat) telah menerima ganti rugi (vide bukti surat T.XXVII-2, T.XXVII-3 dan T.XXVII-8) seharusnya bukti surat P.1, P.2 dan P.9 diserahkan kepada Tergugat XXVIII, namun pada kenyataannya Penggugat tidak pernah menyerahkan bukti surat P.1, P.2 dan P.9 tersebut, dan sebagimana dalam dalil gugatan Penggugat bukti surat P.1 dan P.9 tersebut telah hilang;

Menimbang, bahwa oleh karena ada Sebagian objek bidang tanah perkara a quo masih dalam status dipersengketakan kepemilikannya berdasarkan Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih Dipersengketakan Kepemilikannya Nomor : 192.1/BA64.71.AT.02.02Nll/2019 tanggal 19 Juli 2019 Yang dikeluarkan oleh

Tergugat XXVIII/Kantor Pertanahan Kota Balikpapan selaku Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, maka berdasarkan pada Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 89 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum junctis Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka Tergugat XXVII selaku Instansi yang memerlukan tanah melaksanakan penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah kepada Pengadilan Negeri Balikpapan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mengatur yaitu: “Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara”, dan Tergugat XXVII telah melaksanakan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri dan telah dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan sehingga telah sah dan berharga permohonan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) dari Tergugat XXVII yang dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat segala Tindakan Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat XXVII dan Para Turut Terbanding/Tergugat III sampai dengan Tergugat XXVI dan Tergugat XXVIII yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa tersebut adalah sudah tetap dan benar karena dilakukan telah sesuai dengan prosedur atau peraturan perundangan yang berlaku, maka perbuatan Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat XXVII dan Para Turut Terbanding/Tergugat yang lainnya tidak bertentangan dengan hukum dan hak subyektif dari Terbanding semula Penggugat sehingga tidak bersifat melawan hukum, oleh sebab itu Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding semula Penggugat.

Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat baik bukti surat, saksi-saksi tidak dapat mendukung dalil-dalil gugatannya, sedangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat XXVII serta Turut Terbanding XXV semula Tergugat XXVIII, walaupun bukti-bukti surat tersebut sebagian tidak diperlihatkan aslinya namun karena bukti-bukti surat tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya, berdasarkan Yurisprudensi MARI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008, alat bukti yang berupa foto copy yang tidak dapat diperlihatkan aslinya asal saja mempunyai kaitan langsung dan saling menguatkan dengan bukti yang diperlihatkan aslinya, maka foto copy tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian, maka bukti-bukti surat tersebut sah sebagai alat bukti yang dapat mendukung dalil-dalil sangkalannya.

Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan pokoknya bahwa tanah obyek sengketa adalah miliknya dan mengenai perbuatan melawan hukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat XXVII serta Para Turut Terbanding semula Para Tergugat III sampai dengan Tergugat XXVI dan Tergugat XXVIII, sedangkan Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat XXVII dapat membuktikan bahwa perolehan tanah obyek sengketa telah sesuai prosedur dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat I, dan Pembanding III semula Tergugat XXVII sehingga petitum gugatan Terbanding semula Penggugat ke-2 dan ke-3 harus ditolak

Menimbang, bahwa petitum-petitum lainnya dari gugatan Terbanding semula Penggugat adalah ditentukan dan sangat bergantung kepada petitum gugatan ke-2- dan ke-3 tersebut, maka dengan ditolaknya petitum ke-2 dan ke-3 tersebut, petitum-petitum lainnya itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus ditolak pula untuk keseluruhannya, dengan demikian gugatan Terbanding semula Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan tidak lengkap atau hanya sebagian saja sehingga menyebabkan putusan dalam perkara a quo tidak cukup dalam pertimbanganya atau onvoldoende gemotiveerd, berdasarkan pada ketentuan pasal 189 RBG dan juga dalam UU kekuasaan kehakiman dan kemudian dipertegas dengan Yurisprudensi MA Nomor. 4434 K/Sip/1986, yang menyatakan bahwa Pengabulan gugatan tanpa disertai pertimbangan yang saksama alat bukti lawan yang diajukan tergugat, dinyatakan putusan yang tidak cukup pertimbangan, dan juga yurisprudensi MA no.672 K/Sip/1972 yang menegaskan Putusan Harus dibatalkan, karena tidak cukup pertimbangan (niet voldoende gemotiveerd).

Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan di atas Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui memori banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat XXVII, dan tidak sependapat dengan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini.

Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Terbanding semula Penggugat menyatakan “Bahwa terkait keberatan-keberatan dari Pembanding III semula Tergugat XXVII, baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara oleh Terbanding dahulu Penggugat tidak memberikan Jawaban/Tanggapan, sebab secara fakta hukum Pernyataan Permohonan Banding a quo sudah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan secara undang-undang, hal ini perlu Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapinya.

Menimbang, bahwa pada saat putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 62/Pdt.G/2022/PN Bpp diucapkan pada tanggal 16 Maret 2023 Terbanding III semula Tergugat XXVII tidak hadir, berdasarkan relaas Nomor : 62/Pdt.G/2022/PN Bpp, SUKADI, Jurusita pada Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA guna memenuhi permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Balikpapan telah memberitahukan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023 kepada pihak Pembanding III semula Tergugat XXVII pada tanggal 31 Maret 2023, dan Pembading III semula Tergugat XXVII mengajukan banding pada tanggal 14 April 2023 atau pada hari ke 14 (empat belas) sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 62/Pdt.G/2022/PN Bpp;

Menimbang, bahwa menurut pasal 199 Rbg dan dipertegas dalam Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Buku II Edisi 2007
Mahkamah Agung RI 2009, halaman 4, bahwa “Permohonan banding dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah
diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.
Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya”, dengan demikian
pengajuan permohonan banding dari Pembanding III semula Tergugat XXVII masih berada dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, sehingga kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat harus dikesampingkan.

Menimbang, bahwa karena gugatan Terbanding semula Penggugat ditolak, dan Terbanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah maka Terbanding semula Penggugat harus dihukum membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding besarnya akan ditentukan didalam amar putusan ini.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI

  • Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I,
    Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat XXVII tersebut;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor
    62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023, yang dimohonkan banding.

MENGADILI SENDIRI

Dalam Pokok Perkara

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Isi putusan PT.ini dilansir situs resmi Pengadilan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: