Kasus 21 IUP Palsu Di Kaltim Harus ditarik Ke Mabes Polri
Jumintar: Koordinasilah antar penegak hukum
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Praktisi Hukum di Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa Polemik 21 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang dalam 1 tahun terakhir menjadi sorotan media, bahkan sampai dibentuk Pansus guna memeriksa, mempelajari sampai melakukan kroscek ke lapangan. Dipastikan benar bahwa 21 IUP itu palsu atau diduga dipalsukan tersebut nyata adanya. Lucunya dari 21 ijin palsu tersebut ada 1 perusahaan pemilik ijin masih beroperasi.
Kinerja pansus memang tidak diragukan selama 6 bulan mampu memperjelas persoalan, namun harus jujur juga kita sampaikan ke publik kalau hasil dari pansus tersebut sebatas retorika, karena tidak ada keputusan yang mengikat, sebab hanya bentuk rekomendasi. sehingga belum mampu memberikan tekanan kepada penegak hukum agar perkara terang benderang. Kenyataannya hanya sebatas kata-kata.
Dari awal bergulir, penegak hukum yang menyelidiki IUP palsu ini sudah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan berfokus pada 2 orang terindikasi pelaku, namun anehnya penyidik tidak berani menetapkan 1 orang pun sebagai tersangka.
“Ini semakin lucu, karena polda sudah menaikkan perkara sampai pada tahap penyidikan. Secara literasi Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana. Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan bukti, agar bisa menangkap tersangka,” kata mantan mantan aktivis pengiat anti korupsi ini
Melihat uraian tentang penyidikan diatas, yang belum dilakukan oleh penyidik adalah belum menetapkan Tersangka, alasan belum ditemukan kerugian. Menurut Jumintar Napitupulu, alasan yang sangat tidak logis, karena kerugian yang dimaksud sudah melekat dengan terbitnya IUP Palsu tersebut. Artinya semua kegiatan dari pemilik 21 IUP setelah terbitnya IUP Palsu bermuara pada timbulnya kerugian, karena semua kegiatan mereka disimpulkan illegal.
“Semestinya penyidik harus aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi agar diperoleh arahan atau petunjuk menyimpulkan ke arah mana dugaan 21 IUP Palsu ini akan dibawa. Hematnya harus kordinasi lintas institusi penegak hukum lah, karena ini menyangkut persoalan yg dapat membawa dampak besar apabila dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas,” kata Jumintar Napitupulu.
Menurut Dia, akan lebih efektif kalau penanganan persoalan ini ditarik ke Mabes Polri agar lebih jelas, cepat penyelesaiannya. Alasan melimpahkan penanganannya ke Mabes polri itu demi menghindari agar tidak ada ke engganan dalam mengungkap kebenaran dari Perkara terkait.
“Kalau masih ditangani Polda mungkin ada sedikit keengganan dari peyidiknya mengingat produk surat palsu tersebut dibuat oleh pejabat Prov. Kaltim yg di tandatangi Gubernur. Jadi kalau Mabes Polri yang nangani kan jadinya beda jenjang atau tidak terkesan setara lagi.Dapat dipastikan kalau yang nangani masih di tingkat Polda Kaltim, sulit rasanya menetapkan Tersangka perihal persoalan 21 IUP Palsu itu.(AZ)