Gonjang – Ganjing Range Rover 8,5 Milyar, Praktisi Hukum Ambarokhim Sebut Pengembalian Mobil Gubernur Sah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM |Genap Satu Tahun, Pemerintahan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim menjalankan tugasnya. Masyarakat belum puas atas kinerja yang dilakukan pasangan tersebut. Sorotan tajam tentang pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan yang belum optimal dikerjakan.
Bulan Maret 2026, Gubernur Kaltim Rudy mas’ud menjadi bulan – bulanan media lokal dan nasional. Gegara pengadaan mobil dinas Range Rover seharga Rp. 8,5 Milyar yang sudah terlanjur dibeli akhirnya dibatalkan oleh Harum, panggilan Rudi Mas’ud, red. Berbagai kalangan tokoh dan aktifis Kaltim pro kontra menyikapi pembatalan mobil dinas dari Inggris.
Baca juga: Pengembalian Mobil Gubernur Rp8,49 Miliar Tidak Wajar dan Berpotensi Melanggar Hukum
Termasuk praktisi hukum Samarinda Moch. Ambarokhim, SH, menyikapi pembatalan pengadaan mobil dinas gubernur Kaltim yang sudah dibeli, melibatkan dua aspek utama yaitu Hukum Administrasi Negara terkait diskresi pejabat dan Hukum Perdata mengenai kesepakatan kontrak dengan penyedia barang.
” Nah, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada awal bulan Maret 2026 membatalkan pengadaan mobil senilai Rp. 8,5 Milyar sebagai bentuk pertanggungjawaban dan moral kepada public. Apakah pengembalian mobil dinas tersebut melanggar atau bisa merugikan keuangan negara atau tidak, tentu kita lihat klausul didalam kontraknya,” ujar Ambarokhim
Ambarokhim menjelaskan bahwa, Secara hukum poin – poin tentang pembatalan yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim. Poin yang Pertama Adalah Aspek Administrasi (diskresi pejabat), kepala daerah memiliki kewenangan untuk membatalkan atas dasar efisiensi anggaran dan prioritas kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak. Yang Kedua Aspek Perdata (kontrak) yang sudah ditandatangani dan pembayaran dilakukan, pembatalan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan penyedia barang.
Lanjutnya, Untuk kasus Gubernur Kaltim pembatalan atau mengembalikan mobil dinas tersebut, ia menyakini Pemerintah Provinsi sudah mengkaji hal tersebut, termasuk menyurati penyedia barang untuk meminta persetujuan pengembalian unit (retur) atau ada klausul khusus dalam kontrak yang memungkinkan pembatalan demi kepentingan umum , jika penyedia setuju, uang akan dikembalikan ke Kas daerah. Terkecuali tanpa persetujuan penyedia, tiba – tiba Pemprov Kaltim membatalkan secara sepihak, itu dapat dikategorikan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum.
Baca juga: Pembelian Mobil Gubernur Rp8,49 Miliar Masuk Kejati Kaltim dan KPK
” Kesimpulannya, secara hukum pembatalan tersebut Sah, jika dilakukan melaui mekanisme kesepakatan bersama dengan pihak penyedia, sehingga dana Kembali ke Negara tanpa tuntutan hukum lebih lanjut. Mengenai adanya pihak masyarakat melaporkan ke KPK, LKPP dan Lembaga lainnya itu hak mereka, sebagai control,” ucap Ambarokhim dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (5/3/2026). (AZ)


