DPRD Kaltim Serahkan Data 21 IUP Palsu ke APH, Ada 2 Perusahaan “terbongkar” masalahnya

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Maraknya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, namun para pelaku kini merubah pola dengan “membungkus IUP” seolah – olah resmi. Terbongkar 21 IUP batubara palsu sebagai bukti bahwa ada semacam “sindikat” yang bermain di administrasi palsu. Pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi telah membongkar kedok 21 izin palsu ini dan sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga saat ini belum jelas tindaklanjutnya.
” Soal IUP 21 perusahaan yang palsu itu, hasil daripada pansus sudah merekomendasikan dan sudah memberikan data data kepada APH (aparat penegak Hukum), langsung Polda Kaltim, tindaklanjutnya kita belum dapat laporan sejauhmana, tapi dalam informasi yang kita dapat sudah dalam proses, bahkan ada yang ke Bareskrim, ini berarti terus kita folow up. Sama – sama kita kawal bagaimana ke depanya,” ujar Hasanuddin Mas’ud singkat pada media ini di gedung B DPRD Kaltim usai paripurna belum lama ini.
Daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (Palsu) Tidak terdaftar di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Surat Pengantar Gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
1.PT. Bara Utama Jaya.
2.PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera.2
3.PT. Mega Sarana Sejahtera.
4.PT. Anugerah Pancaran Bulan I.
5.PT. Subur Alam Kalimantan Utama.
6.PT. Anugerah Pancaran Bulan II
7.PT. Kamayu Biswa Ardita.
Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.
1.PT. Tata Kirana Megajaya di Kutai Kartanegara /Panajam Paser Utara
2.PT. Humvus Rizky Perdana Abadi di Kota Samarinda
3.PT. Ambalau Prima Utama di Kutai Kartanegara
4.PT. Logam Sulaiman Borneo di Kutai Timur
5.PT. Bumi Realita Sulaiman di Kutai Kartanegara
6.PT. Borneo Energi Luas di Kutai Kartanegara
7.PT. Bumi Surya Sejati di Kutai Kartanegara
8.PT. Maher Gita Sulaiman di Kutai Kartanegara
9.PT. Multi Mahendra Sulaiman di Kutai Timur
10.PT. Indokal Prima Jaya di Kutai Kartanegara
11.PT. Tika Wali Mandiri di Kutai Kartanegara
12.PT. Borneo Bumi Sulaiman di Panajam Paser Utara
13.PT. Sumsel Bara Energi di Kutai Kartangera
14.PT. Dinamika Bumi Etam di Kutai Kartanegara.
Dari 21 IUP batubara palsu itu terungkap dua perusahaan bermasalah dan berproses hukum, meski pun IUP palsunya belum diusut secara dalam . Misalnya saja Kementerian ESDM RI melakukan penonaktifan atau terblok MODI PT. Indokal Prima Jaya (PT.IJP) karena adanya temuan.
PT Indokal Prima Jaya (PT IPJ) kini dalam proses hukum di Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung melalui surat Nomor : SPDP/17/III/RES.5.5/2023/Tipidter pada 13 Maret 2023 lalu.
Penyidikan yang dilakukan Bareskrim ini ternyata belum menangani kasus dugaan IUP palsu PT.IPJ, namun terkait dengan laporan Penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton .
Kemudian 1 perusahaan lagi yang masuk dalam 21 IUP palsu terbongkar saat melakukan gugatan perdata terhadap gubernur Kaltim yaitu PT.Dinamika Bumi Etam. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 dengan Register Perkara Nomor: 100/G/2023/PTUN.JKT, gugatan mana telah dilakukan
perbaikan untuk terakhir kalinya 6 April 2023 dan telah diputuskan 20 Juli 2023.
Perusahaan itu masuk dalam surat pengantar gubernur kaltim Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI. Surat itu perihal Permohonan dan Surat Pengantar Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan e-PNBP, surat gubernur itu ditandatangani Isran Noor, namun Isran Noor menyatakan tanda tanganya dipalsukan.
Fakta persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengungkap secara terang benderang dimana pemerintah provinsi manyatakan, bahwa Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/8424/DPMPTSP tanggal 13 September 2022 tersebut menyatakan bahwa Gubernur dengan Perangkat Daerah terkait tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP berserta 14 (empat belas) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir) dan tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 5503/4938/B.Ek tanggal 14 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP beserta 8 (delapan) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir), sebagaimana yang dimintakan konfirmasinya oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dikecualikan terdapat 1 (satu) perusahaan atas nama PT. Borneo Omega Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/4062/IUP-OP/DPMPTSP / VII/ 2020 tanggal 8 Juli 2020 yang terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan selebihnya untuk atas nama PT. Dinamika Bumi Etam/Penggugat maupun perusahaan yang lainnya tidak terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/7046/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Operasi Produksi
kepada PT. Dinamika Bumi Etam…….dan untuk mendukung keputusannya tersebut menerbitkan lagi Surat Gubernur
Kalimantan Timur No. 503/ 5013/DPMPTSP-IV/ IX/ 2021 adalah tidak benar dan tidak_berdasar, karena PT.Dinamika Bumi Etam tidak berproses sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga PT.Dinamika Bumi Etam tidak terdata base proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dan tidak ada pertimbangan teknis terkait izin peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam gugatan di Pengadilan ini, Gugatan PT. Dinamika Bumi Etam tidak diterima oleh majelis hakim. Yang menarik beberapa data atau dokumen “terbongkar” di dalam Persidangan. (AZ)
