4 Temuan BPK, Pengadaan Kapur Distanak Kukar “Tabrak” 3 Aturan

KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE | Upaya pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara untuk menjadikan daerahnya sebagai salah satu lumbung pangan perlu diapresiasi, Dinas Pertanian dan Peternakan punya peran strategis untuk itu. Kapur pertanian bagian dari upaya meningkat produksi pertanian harus mengikuti dalam pengadaan barangnya.
Dalam tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp4.287.299.088.914,00 dengan realisasi senilai Rp3.795.753.556.465,58 atau 88,53%. Dari nilai tersebut direalisasikan sebagai Belanja Barang pada Dinas Pertanian dan Peternakan senilai Rp210.821.736.526,00.
Salah satu kegiatan yang direalisasi dari Belanja Barang pada Dinas Pertanian dan Peternakan adalah Pengadaan Kapur pertanian (dolomite) dilaksanakan oleh CV DSN melalui Kontrak Nomor B-002/SPPPPS2/
DISTANAK/TPH/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 nilai kontrak Rp15.732.000.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu kontrak selama 90 hari kalender. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor B-007/BAP-PS2P/DISTANAK/ TPH/04/2023 tanggal 17 April 2023. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan pembayaran sebesar 100% atau senilai Rp15.732.000.000,00
Auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur dalam laporan pemeriksaan menemukan ada 4 masalah dalam pengadaan kapur pertanian di Kutai Kartanegara yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Peternakan.
Temuan itu diantaranya, Proses Survei dalam Rangka Penyusunan Dokumen Pengadaan Kapur Pertanian (Deolomite) Melibatkan Calon Penyedia, kemudian Terdapat Kesepakatan Jual Beli Kapur Pertanian (Dolomite) antara CV DSN dan CV NR sebelum PPK Menyusun Dokumen Perencanaan dan Melakukan Pemesanan pada e-Katalog. BPK RI Perwakilan Kaltim juga menemukan Penyusunan HPS tidak berdasarkan data yang akurat,kemudian
Spesifikasi Teknis Disusun hanya Mengacu pada Satu Produk Tertentu.
Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadsan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun
2021 tentang perubzhan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangn Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan Dalam Tender pada Lampiran BAB IIl huruf B hal. 16 poin 1.b menyatakan bahwa “Indikasi persekongkolan pada saat perencanaan, antara lain pencantuman spesifikasi teknik, jumlah, mutu, dan/atau waktu penyerahan barang yang akan ditawarkan atau dijual atau dilelang yang hanya dapat disuplai oleh satu Pelaku Usaha tertentu™;
BPK juga menyebutkan kondisi pengadaan kapur pertanian itu tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lampiran , huruf E Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog, angka 2 Tahapan E-Purchasing Katalog.
Media ini mencoba mengkonfirmasi terkait dengan pengadaan kapur pertanian tersebut ke pihak “elit” di Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar. Berbekal no HP yang diberikan anggota DPRD Kukar, media ini menghubungi pihak Dinas pertanian dan peternakan, namun sayangnya jawaban di ponsel itu seperti ini “walah walah mas…mas sampean salah alamat ni,” tulisnya. (AZ/QR)