Belum Mau Bicara, PT Singlurus Pratama Menambang Ilegal Di Lahan Transmigrasi
Dirjen: Kepada Saudara untuk menghentikan aktivitas operasional
SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM |Perusahaan Pertambangan batubara PT. Singlurus Pratama (SGP) didirikan pada tanggal 24 Desember 1993. SGP menandatangani PKP2B (Generasi ke-3) dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 November 1997, memberikan SGP hak dan kewajiban untuk mengeksplorasi dan mengekstraksi batubara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk jangka waktu 30 tahun (2009-2039).Perusahaan ini telah memulai produksi dan distribusi batubaranya sejak Juli 2009, setelah menerima konsesi pertambangan batubara (Kontrak Karya Batubara Generasi III) dari Pemerintah Indonesia untuk produksi dan distribusi batubara.
Dalam kegiatan pertambangan batubara tersebut ternyata PT. Singlurus Pratama (SGP) beraktivitas di wilayah lahan Transmigrasi secara ilegal atau tanpa ijin dari pihak Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Pihak PT. Singlurus Pratama (SGP) belum memberikan penjelasan terkait pertambangan yang di duga ilegal di lahan transmigrasi. Manager Production PT.SGP Andi Syaifullah yang dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan tanggapan, Pertanyaan yang media ini ajukan melalui pesan percakapan whatsapp hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Baca juga: PT Singlurus Pratama Menambang di Lahan HPL Transmigrasi Tanpa Izin Menteri
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi memberikan peringatan keras kepada PT Singlurus Pratama yang melakukan aktivitas pertambangan dalam wilayah lahan transmigrasi tanpa izin dari Menteri Transmigrasi.
” Yang Terhormat (Yth) Direktur PT Singlurus Pratama, Sehubungan dengan adanya kegiatan operasional pertambangan perusahaan Saudara di Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja Barat, Desa Beringin Agung, dan Desa Bukit Raya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, untuk diketahui bahwa lahan tersebut masuk ke dalam SK HPL Transmigrasi No 91/HPL/DA/89 milik Kementerian Transmigrasi seluas 689,66 ha dan Sertipikat HPL No 01 Tahun 1989 seluas 253,01 ha. Sampai saat ini kegiatan pertambangan di lahan HPL Transmigrasi dimaksud belum mendapat izin dari Menteri Transmigrasi,” tegas Nirwan Ahmad Helmi Plh. Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi melalui surat nomor: 45/PET.03.06/11/2026 pada 24 Februari 2026 yang ditujukan pada Direktur PT Singlurus Pratama.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan kegiatan pertambangan tersebut.
” Sesuai dengan Pasal 135 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah”. Berdasarkan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk, Menghentikan aktivitas operasional yang berada di lahan HPL Transmigrasi dan Segera mengurus ijin kepada Menteri Transmigrasi. Demikian surat peringatan ini kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan,” tulis surat tersebut. (AZ/QR)



