October 14, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat di Kaltim

Hari Dermanto

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kini proses perhitungan suara Pilkada 2024 di Kaltim masih berjenjang , disisi lain perhitungan cepat sudah bermunculan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menerima sejumlah laporan dan melakukan penelitian atas laporan yang masuk tersebut. Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menyebut, mereka tengah meneliti beberapa temuan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang melaporkan temuan-temuan yang sebaiknya direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU).

“Masih kami teliti, laporan-laporan itu,” ucapnya dikonfirmasi, Kamis, 28 November 2024 sebagaimana dikutip bontangpost.id.

Karena penelitian laporan PTPS masih berjalan, pihaknya belum bisa memastikan TPS di mana saja yang harus diusulkan mengulang pemungutan. Terlebih, saran mengulang pemungutan itu tak hanya satu, tapi tersebar di empat kabupaten/kota. Dari Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, hingga Penajam Paser Utara.

Para pengawas kini berpacu dengan waktu memastikan apakah rekomendasi PSU perlu diberikan. Semua akan ditentukan dalam 1-2 hari ke depan. Jika hasil telahaan Bawaslu menemukan ada pelanggaran, rekomendasi PSU harus diterbikan. “Jumlah masih bisa bertambah, kami masih menghimpun laporan-laporan PTPS di 10 kabupaten/kota. Untuk saat ini, peluang PSU di empat kota itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Yusran Bantah Mundur Pilgub
Temuan para PTPS itu, lanjut Hari, mengerucut pada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS. Seperti, adanya pemilih liar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang ditetapkan.

Ada pula temuan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tiba-tiba diberi dua surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota. Padahal aturannya jelas, DPTb hanya berhak satu, surat suara pilgub.

Rekomendasi-rekomendasi itu diterbitkan di mana pelanggaran itu muncul. Bisa pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau provinsi. Tingkatnya mengikuti skala temuan itu dapat merembet pada hal yang lebih besar atau tidak. Jika di tingkat kecamatan yang menerbitkan Bawaslu Kaltim bertugas menyupervisi rekomendasi tersebut hingga terlaksananya PSU.

Bawaslu Kaltim masih menginventarisasi data di setiap laporan PTPS ini. Potensi rekomendasi PSU diberikan para pengawas tak hanya menyasar empat daerah itu. Enam kabupaten/kota lainnya pun berpeluang. “Datanya dihimpun dulu,” katanya singkat. (redaksi)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: