kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mahasiswa Minta APH di Kaltim Mendampingi Sweeping Pelabuhan-Jetty Ilegal di Sungai Mahakam

GM PEKAT saat melakukan unjuk rasa didepan KSOP Samarinda (20/11/2024)

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiwa Peduli Kalimantan Timur mengirim surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Timur seperti Polda Kaltim, Pangdam Kaltim, Kajati Kaltim dan KSOP Samarinda. Para aktivis ini meminta untuk di dampingi dalam melakukan sweeping terhadap Pelabuhan-Jetty Dan TugBoat-Tongkang yang Diduga Memuat Batubara lllegal di Sepanjang Sungai Mahakam. Hal ini disampaikan Syafruddin dari Gerakan Mahasiwa Peduli Kalimantan Timur dalam siaran pers yang diterima media ini.

Surat itu dikirim mahasiswa sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap KSOP Samarinda yang dinilai kurang serius dalam menegakan aturan dan terhadan laporan yang telah mereka sampaikan.

Para aktivis menemukan dugaan Kuat Pemuatan Batubara Illegal di Jety ACT Loakulu Kukar dengan menggunakan Dokumen IUP OP RKA kota samarinda, karena itu pihak terkait diminta mengambil tindakan hukum terhadap kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GMPKT) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Rabu, 20 November 2024 lalu

Aksi tersebut digelar karena adanya dugaan aktivitas bongkar-muat batu bara ilegal atau koridor di sepanjang Sungai Mahakam. Dalam dugaan tindak pidana perdagangan batubara yang diduga illegal dan jual beli dokumen RKAB melibatkan perusahaan tambang batubara yang tidak aktif atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang atau pun resmi masih aktif beroperasi. Fakta ini menggambarkan adanya dugaan praktek penjualan dokumen RKAB atau jual Beli Dokumen tambang yang masih terus berlaku hingga detik ini.

Menurut Mahasiswa, Peristiwa terbitnya Ijin RKBM, Persetujuan Barang Curah Padat Muat dan
Bongkar, Persetujuan Alih Muat (transhipment) Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat barang palsu tersebut dapat dinyatakan ada dugaan yang kuat Oknum KSOP atau Pejabat UPP Pelabuhan (Syahbandar) Samarinda, Bersama-sama dengan Pengirim atau Pemohon melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

” Sebagai contoh, Hari ini telah kami temukan Bukti Kuat hasil Investigasi, kadalah adanya Dugaan Kuat Pemuatan Batubara Illegal di Jety ACT Loakulu Kukar dengan menggunakan Dokumen IUP OP RKA kota samarinda,” ujar Syafruddin

Para mahasiswa ini mengajukan tuntutan salah satu, mendesak Kepala KSOP Samarinda untuk mencabut izin RKBM bagi tongkang maupun tugboat yang diduga melakukan bongkar-muat batubara ilegal atau koridor (terutama hasil Temuan Kami yaitu di Jetty ACT dengan menggunakan Doc IUP OP RKA kota samarinda). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan