January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Anggota DPRD Ini Pertanyakan Dihapusnya Denda untuk Penabrak Jembatan Mahulu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk di DPRD nampak terkejut ketika mengetahui bahwa kapal Penabrak Jembatan Mahulu PT Ersihan Satya Pratama (ESP) dibebaskan dari bayar denda Rp8,3 Miliar. Langkah pemerintah provinsi itu dinilai jadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kok bisa ya dibebaskan, heran aja dengan kejadian ini. Ini justru memberikan contoh yang tidak baik terhadap pelaku dan pemilik ponton. nanti kami akan panggil lagi pihak KSOP. Pelindo dan BPJN,” ujar Syafruddin anggota Komisi III DPRD Kalimantan timur Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Penabrak Jembatan Mahulu Dibebaskan dari Denda Rp8,3 Miliar, Kok Bisa?

Menurutnya dampak yang ditimbulkan akibat tidak tegasnya langkah pemprov akan menimbulkan peristiwa seperti itu terulang kembali. “Dampaknya jelas yaitu bisa terulang kembali kejadian yang sama sekali tidak menghadirkan efek jera terhadap pelaku”, tegasnya lagi.

Politisi PKB ini menegaskan bahwa komisi III akan meminta penjelaskan kepada pemerintah rovinsi Kalimantanm Timur terkait kebijakan tersebut.

“Nanti akan kita panggil pemprov dan menanyakan soal ini,” tegasnya.

Sejak 2012 lalu pemerintah provinsi Kalimantan Timur berusaha menghapus piutang PT Ersihan Satya Pratama (ESP) dari daftar pendapatan daerah senilai Rp8,3 miliar. PT Ersihan merupakan perusahaan pemilik ponton yang menabrak jembatan Mahulu pada 7 April 2008 silam. Sayangnya hingga kini belum diketahui penyebab utama penghapusan piutang tersebut meski diketahui perusahaan penabrak belum pernah membayar ganti rugi sepeserpun kepada pemerintah daerah. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: