December 11, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Aliansi Meradang, Komisi I Sesalkan PT.BDA Tak Hadir

RDP Komisi I, Senin 16 Oktober 2023

SAMARINDA.KALPOSTONLINE | Warga Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kutai Kartanegara meradang saat mendengar penjelasan pihak BPN bahwa Ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah melalui proses yang panjang dan melalui tahapan. Penjelasan ini memantik reaksi warga dan aliansi.

” Bohong pemerintah ini bilang ada prosesnya, Menyelonong mereka masuk saya Mohon pemerintah jangan bohong tentang masyarakat, karena pemerintah itu makan gaji dari hak masyarakat uang rakyat, makan kami yang bayar, gaji bapak-bapak tiap hari kami bayar.jadi tolonglah kalau makan hak masyarakat jujur dengan masyarakat tidak pernah ada proses Begini saya catat ini pembohongan, “kata salah satu warga Loa Kulu dalam RDP Senin (16/10/23)

Usai rapat Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa , masyarakat kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA) yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga tidak mengelola lahan secara baik dan merugikan masyarakat.

“Masyarakat meminta agar ijin HGU Budi Duta yang luasnya kurang lebih 280 hektar di cabut,” kata Baharuddin usai melaksanakan RDP bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu di Gedung DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

Lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah seharusnya mencabut HGU BDA supaya bisa dikelola oleh masyarakat.

Menurut Baharuddin, RDP tersebut belum mendapatkan titik temu, sehingga DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan BDA yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan mereka kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu.

“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” ujarnya.

Pengakuan masyarakat selama ini mereka merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.

“Masyarakat tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.

Ia menegaskan, kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu.

Baharuddin juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

“Ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat ditindih atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” pungkas politisi senior dari Partai Amanat Nasional .

Rapat dihadiri pihak BPN Kaltim dan BPN Kukar, hadir juga sejumlah kades seperti Kades Jemebayan, Kades jembayan tengah dan kades jembayan dalam. Hadir pula Kasi Pemerintahan Desa Sungai Payang). Rapat di pimpin ketua komisi I Baharuddin Demu, Anggota komisi I Jahidin, H.Agus Aras. Kemudian tenaga ahli Surahman Malik, Imam Fajar Siddiq dan staf komisi Helmi Wahyudi dan M.Suhartono.

KESIMPULAN RAPAT

  1. PT Budiduta Agro Makmur (BDA) tidak menghadiri undangan rapat ini tanpa konfirmasi atau keterangan.
  2. Warga melaporkan bahwa patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses perijinan HGU PT Budiduta Agro Makmur.
  3. PT Budiduta Agro Makmur sudah pernah diberikan surat teguran oleh Pemkab Kutai Kartanegara terkait beberapa kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan.
  4. Kepala Desa setempat yang masuk dalam kawasan HGU PT Budiduta Agro Makmur tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan HGU PT Budiduta Agro Makmur dan Kepala Desa setempat pada prinsipnya tidak setuju dengan perpanjangan izin HGU PT Budiduta Agro Makmur.
  5. Permohonan endave / penciutan Iuas lahan Izin HGU PT Budiduta Agro Makmur dapat diajukan oleh pemilik lahan dalam hal ini oleh PT Budiduta Agro Makmur.
  6. Pembatalan Sertifikat Hak atas tanah hanya dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan.
  7. HGU PT Budiduta Agro Makmur berada di luar kawasan kehutanan.
  8. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan peninjauan lokasi dan Rapat Dengar Pendapat selanjutnya dengan menghadirkan pihak PT Budiduta Agro Makmur dan pihak-pihak terkait lainnya. Jadwal peninjauan lokasi dan Rapat selanjutnya menyesuaikan dengan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: