Pengurus Warga Jl Nusyirwan di Sorot, Anggota Komisi I Bantah Terima “angpao”
Jahidin: Demi Tuhan Demi Rasul, saya nyatakan tidak ada
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran warga Jalan Nusyirwan Ismail yang tanahnya terdampak pembangunan jalan oleh pemerintah.
“Pada awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023,” ungkap Nanda, sapaan akrabnya sebagaimana dilansir diskominfo.kaltimprov.go.id.
Nanda menambahkan, pembayaran sudah dilakukan pada Rabu (27/9/2023). Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp 75,4 miliar.
Disisi lain Dr.Jahidin Anggota komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan mengingatkan semua pihak dan juga menyorot Pengurus (pendamping) warga Jl. Nusyirwan dalam proses memperjuangkan hak warga.
Dia menyampaikan bahwa Informasi yang didapatkan dirinya dan informasi itu dapat di percaya bahwa masyarakat yang telah menuntut haknya sudah menerima pembayaran dari pemerintah provinsi.
” Saya kira rekan rekan wartawan tahu semua bahwa dalam rangka itu, komisi I yang pertama menyuarakan supaya hak masyarakat itu diselesaikan,”katanya
Jahidin menceritakan bahwa sebelumnya jalan yang diportal masyarakat berbulan bulan tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum karena tidak bisa dilewati ,hal ini terjadi karena adanya tuntutan masyarakat yang merasa belum dibayarkan haknya dan berproses sejak 12 tahun lalu.
Politisi Senior ini menyorot soal adanya tanah transmigrasi yang kabarnya berada dilokasi itu sebagaimana disampaikan pihak BPN kepada PUPR Kaltim.
” Adanya pernyataan dari pihak BPN yang saya baca melalui media massa bahwa ada beberapa bidang, kalau tidak salah 10 bidang overliping dengan tanah transmigrasi. Saya selaku anggota komisi I DPRD Kaltim mengajak pemerintah terutama PUPR supaya lebih berhati hati untuk segera membayarkan yang belum dilaksanakan untuk tahap II. Kita khawatir muncul pihak kedua yang mengklaim tanah itu tidak sepenuhnya menjadi milik masyarakat yang mengklaim saat sekarang ini. Komisi I yang terlibat dalam penanganan itu sebagai fasilitator tidak menghendaki jkalau tujuan untuk memperjuangkan hak rakyat muncul masalah baru, berarti bukan menyelesaikan masalah,” katanya
Jahidin berpendapat, Bila nanti muncul pihak kedua yang mengklaim sebagai tanah miliknya 10 bidang melakukan gugatan kepada warga sedianya akan menerima pembayaran tahap kedua. Maka pemerintah provinsi termasuk PUPR dan pejabat terkait tidak terlepas dari gugatan hukum.
” Komisi I akan mengundang kembali PUPR, demikian pula keuangan yang siap menganggarkan tahap kedua supaya perlu dengan ke hati hatian dengan harapan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” kata Jahidin mengingatkan.
Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menyinggung juga kabar yang berkembang terkait pembayaran yang diterima pemilik tanah dan pihak pengurus warga. Jahidin
mengaku miris mendengar kabar yang beredar soal presentasi yang di dapat warga selaku pemilik lahan.
” Saya agak miris juga mendengar informasi pihak pemilik tanah yang sesungguhnya hanya menerima pembayaran itu tidak sepenuhnya diterima sesuai haknya alokasi dana yang telah dibayarkan pemerintah melalui keuangan pemprov, karena ada yang mengklaim sebagai pengurusnya menerima prosentasinya tidak sedikit. Saya sangat menyesalkan kalau itu terjadi.Apa sih perjuanganya sebagai pengurus, sementara ini kebijakan yang dilaksanakan pemerintah provinsi dengan adanya hasil rapat kordinasi DPRD dalam rangka penyelesaian hak masyarakat,”katanya
Jahidin yang juga seorang pengacara senior meminta agar pembayaran untuk tahap kedua dan ada kaitannya pengklaiman adanya 10 bidang yang disampaikan instansi terkait agar menjadi perhatian semua pihak dan dana untuk itu di konsinyasi.
” Semoga sependapat dengan kita untuk pembayaran tahap kedua jangan dilaksanakan dulu dan dana konsinyasi anggaranya, bukan berarti pemerintah tidak menyampaikan pada yang berhak, tetapi untuk mengantisipasi tuntutan hukum dikemudian hari. Sehingga pemerintah tidak terbawa bawa dalam ranah hukum, terlebih yang melakukan pembayaran dan tidak terlepas komisi I yang merekomendasikan dan menyetujui anggaran dilaksanakan,”katanya
Jahidin yang juga mantan tenaga ahli pimpinan DPRD Kaltim membantah secara tegas jika pihaknya di komisi I menerima “angpao” dari kinerja komisi I terkait yang mendukung terjadinya pembayaran kepada warga yang terdampak jalan Nusyirwan Ismail
” Kalau ada isu diluar pembayaran ganti untung itu sebagian diberikan semacam imbalan kepada komisi I, Demi Tuhan Demi Rasul diluar tanggungjawab, saya nyatakan tidak ada, kecuali staf saya yang di janji janjikan harapan. Tentu tidak mungkin mereka berani tanpa persetujuan ketua komisi I dan lebih khusus saya yang senior dituakan komisi I, kalau ada mengambil langkah tentu minta pertimbangan kepada saya,” tegasnya (AZ).