January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sekdaprov: Kaltim Sudah Gunakan Produk dalam Negeri

Sri Wahyuni

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemprov Kaltim siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. Namun demikian, jauh dari sebelum diterbitkan Inpres tersebut, Provinsi Kaltim sudah melaksanakan penggunaan produk dalam negeri.

“Khusus di lingkungan pemerintahan, di Kaltim sudah melaksanakan program tersebut, yaitu menggunakan produk-produk dalam negeri. Jauh sebelum adanya Inpres tersebut. Hanya saja, bagaimana produk itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para UMKM setempat terus dibina dengan baik,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni didampingi Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kaltim Yusliando dan Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Buyung Dodi Gunawan hadir mengikuti sosialisasi percepatan pengelolaan katalog elektronik lokal dan toko daring secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri RI yang dipimpin dan dibuka Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Senin 4 April 2022.

Menurut Sri, sesuai sosialisasi tersebut, Kemendagri berharap pemerintah daerah melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan produk buatan Indonesia.

Karena itu, diharapkan bagaimana supplier atau pemasok lokal masuk di program pengadaan barang dan jasa sesuai katalog elektronik lokal dan toko daring secara luas.

“Untuk mempercepat pelaksanaan Inpres ini, maka segera dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan, Pemprov sudah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN),” jelas Sri.

Sri sapaan akrabnya menjelaskan, melalui informasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa, bahwa Pemprov Kaltim bisa melampaui 41 persen penggunaan APBD untuk nilai anggaran belanja barang/jasa penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.

Sosialisasi secara online juga dihadiri Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Robin Asad Suryo. (Adv/adpimprov)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: