Ombudsman RI Serahkan Evaluasi PPDB 2023, Banyak Masalah Berulang
JAKARTA, KALPOSTONLINE | Persoalan penerimaan siswa baru setiap tahunnya memunculkan sejumlah persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyerahkan evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). Hasil evaluasi ini berupa laporan hasil pengawasan hingga koreksi terhadap penyelenggaraan PPDB 2023.
“Berbagai permasalahan terus berulang, apa yang terjadi dalam masalah PPDB harus dicari akarnya dan diselesaikan masalahnya,” ujar Ketua ORI, Mokhammad Najih, di kantor ORI, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.sebagaimana dilansir medcom.
Najih mengungkapkan pengawasan ORI dilakukan di berbagai satuan pendidikan di seluruh jenjang pada 28 provinsi secara langsung. Pengawasan pada Maret hingga Agustus 2023.
Setidaknya, ada empat fokus pengawasan. Pertama, terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023 pada setiap tahapan PPDB.
“Kedua peningkatan mekanisme pelibatan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemda dalam pelaksanaan PPDB,” jelas dia.
Ketiga, memperkuat peranan pengelolaan pengawasan dan pengaduan PPDB. Keempat, melaui pengawasan ORI memberikan saran perbaikan.
“Dan tentu tindakan korektif kepada pengambil kebijakan dalam PPDB di tahun yang akan datang. Sehingga kita harapkan PPDB di masa datang tidak menyisakan problem sosial yang menggelisahkan masyarakat,” tutur dia.(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).