October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bicara Soal Kepala Sekolah SMAN 10

Dr.Kasiman: Asesor Kompetensinya Berbeda Dengan Guru Penggerak

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemdikbudristek Dr Kasiman menjelaskan Sebagai asesor yang melakukan seleksi calon Guru Penggerak, mempunyai kedudukan yg berbeda dengan guru penggerak.

“Asesor bertugas menyeleksi sebelum mengikuti pendidik. Kompetensinya berbeda dengan Guru Penggerak. Asesor bukan aktor yang ikut proses pendidikan guru penggerak (sebagai aktor yang mendukung pgp: pengajar praktik, fasilitator, dan narasumber), sehingga asesor tidak diikutkan program direkognisi. Kedudukan asesor berbeda dengan aktor pendukung pgp dan guru penggerak. Sebagai asesor/sertifikat asesor tidak disetarakan atau menggantikan sertifikat Guru Penggerak atau sertifikat CKS. Kalau asesor itu seorang guru (karena ada yang dari akademinisi, praktisi, widyaiswara, kepala sekolah, pengawas), dan memenuhi syarat menjadi Kepala Sekolah sesuai permendikbud 40 th 2021. Tetap bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah, selagi wilayah itu Guru Penggerak dan cks yang memenuhi syarat belum tersedia.”jelasnya Dr Kasiman kepada kalpostonline.com melalui pesan WhatsApp.

Lanjutnya lagi, Guru yang diangkat jadi Kepala Sekolah yang belum Guru Penggerak dan CKS, hanya bisa diangkat untuk 1 periode (4 tahun).

“Guru yang belum Guru Penggerak Dan CKS hanya bisa diangkat 1 priode. Jika Kepala Sekolah yang diangkat tidak memiliki Guru Pengerak, Itu kembali ke pemerintah daerah, pusat sudah memberikan rambu-rambu melalui permendikbudristek 40 thn 2021.”Jelasnya. (QR/ADV/DISDIKBUDKALTIM).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: