4 Eks Kadistamben Kukar Tersangka, Mengapa Penerbit IUP OP Belum Tersangka?
Achyar: Praperadilan akan FPHI lakukan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan 4 eks Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara (Distamben Kukar) berinisial HM, Kadistamben Kukar 2006-2008, (BH), Kadistamben Kukar 2009-2010,AS Kadistamben Kukar 2010-2011 dan (ADR) Kadistamben Kukar 2011-2013 tersangka aktivitas pertambangan di kawasan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun sayangnya hingga hari ini pihak Penerbit Ijin Usaha Operasional Produksi (IUP OP) yaitu kepala daerah saat itu belum dijadikan tersangka.
“Kenapa penerbit IUP OP belum tersangka? Kepala daerah saat itu yang menerbitkan IUP harus bertanggung jawab secara hukum. Dalam IUP itu ada peta lokasi pertambangan batubara yang ditambang oleh pihak perusahaan. Jika dalam peta itu ada wilayah APL (transmigrasi) yang ditambang, maka penerbit IUP seharusnya paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Achyar Rasyidi, S.H., sekretaris Forum Praktisi Hukum Investasi Indonesia (FPHI) Kalimantan Timur pada media ini kemarin.
Menurut Achyar, FPHI mendukung penuh langkah dan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun Dia mengingatkan, pentingnya penegakan hukum sesuai koridor undang – undang, agar hukum tidak “serampangan” dalam penerapannya, sehingga mengorbankan pihak – pihak yang hanya pejabat teknis.
” Kami tidak anti-pemberantasan korupsi. Tetapi penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara memidana seseorang atas dasar kewenangan yang justru diberikan oleh undang-undang. Jika penerbitan IUP OP oleh Bupati adalah kewenangan absolut, lalu mengapa pejabat teknisnya yang justru dijadikan tersangka? Ini adalah kekeliruan konstruksi hukum yang sangat mendasar. 4 Kepala Dinas ESDM Kukar hanyalah pelaksana teknis dari kebijakan Bupati, bukan pengambil keputusan akhir. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 37 ayat (1) dan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, jelas untuk dapat dipahami bersama siapa yang menerbitkan dan yang mengeluarkan SK IUP OP tersebut adalah Bupati,” tegasnya.
Ketika disinggung kemungkinan akan dilakukan praperadilan, Achyar menyatakan peluang itu akan dilaksanakan untuk kebaikan semua pihak dalam penegakan hukum.
“Oh ya, Praperadilan akan FPHI lakukan, agar publik atau masyarakat turut serta dalam melakukan pengawasan penegakan hukum,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung sejak 2005 hingga 2012 di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi seluas 1.800 hektare. Terdapat tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, yang disebut melakukan pengerukan batu bara di lahan tersebut(AZ)


