Silfester Matutina Belum di Eksekusi, Kejari Jaksel Digugat ARUKKI ke Pengadilan

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM | Belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menuai kritik banyak pihak.Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Jumat (8/8/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL .Gugatan dilakukan karena Kejari dinilai menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“ARUKKI telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” ujar Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin dalam siaran pers yang diterima media ini Minggu (10/8/2025)
Menurut Marselinus bahwa, Silfester sudah divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi Silfester untuk memasukan ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman pidana.Lambannya eksekusi telah melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Kondisi itu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Silfester Matutina,” tegas Marselinus Edwin
Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
Dalam petitumnya ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan. Menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester perkara pencemaran nama baik Jusuf Kallam dan Menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara (AZ)


