kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Proyek Rp55 M Rehab DPRD Kaltim Masuk Kejati,Kejagung dan KPK

Penegak hukum mau bertindak atau tidak?

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM | Kejanggalan dalam Proyek Rehab Gedung A,C,D dan E DPRD Kalimantan Timur Jl.Teuku Umar Samarinda sebesar Rp55 miliar sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kasus ini dilaporkan pula oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Student Anti-Corruption Alliance) Kalimantan Timur Jumat (25/7/2025) di Kejaksaan Agung RI. Aktivis Mahasiswa ini melaporkan pula proyek rehab ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (4/8/2025).

Para aktivis ini melakukan orasi, mereka mendesak KPK maupun Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi diproyek rehab gedung DPRD Kaltim.

Baca Juga: Rp55 Miliar Proyek Rehab DPRD Kaltim Resmi Dilaporkan di Kejati dan Kejagung

” Kami meminta KPK dan Kejagung RI agar memeriksa DPRD-Kaltim agar melakukan audit investigasi terkait renovasi gedung DPRD Provinsi Kaltim, mulai dari sumber anggaran hingga kontraktor yang mengerjakan,” ujar Faisal Hidayat selaku koordinator lapangan .

Proyek rehab Gedung A,C,D dan E dengan nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024. Nilai kontrak Rp 55.000.703.000. waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Kontraktor pelaksana yaitu PT.Payung Dinamo Sakti dengan Konsultan Pengawas PT.Surya Cipta Engineering yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimatan Timur TA 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) provinsi Kaltim.

Papan Proyek Rehab DPRD Kaltim

Secara terpisah praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu menilai langkah mahasiswa sudah tepat, karena meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

” Sekarang tinggal institusinya saja yang kita tunggu, mau bertindak atau tidak, Laporan sudah resmi dari awal dan sekarag ada laporan baru lagi yang tembus sampai di barengi aksi di Kejagung oleh kawan-kawan aktivis mahasiswa, artinya ini alarm buat penegak hukum bahwa kasus ini perlu di atensi dan diproses cepat,” ujar Jumintar pada media ini melalui ponselnya kemarin.

Sebelumnya Arif, perwakilan dari PT. Payung Dinamo Sakti, menjelaskan pekerjaan yang dilakukan meliputi pengecetan, plafon, sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), serta perbaikan lantai dan toilet di gedung A.

Baca Juga: Rehab Gedung DPRD Kaltim Belum Tuntas, Ruang Anggota Dewan Banyak Di Komplain

“Untuk gedung D dan E, itu atap. Karena kondisi di awal itu selalu bocor,” kata Arif seusai sidak komisi III.

Menurut Alif, pihaknya akan terus memberikan maintenance atau pemeliharaan selama enam bulan ke depan. Kemudian pihak Dinas PUPR, Rahmad Hidayat selaku Kepala Bidang Cipta Karya menyatakan akan mengidentifikasi kembali hasil dari penyelesaian gedung tersebut. Karena harus memisahkan mana yang masuk kontrak dan mana yang tidak.(tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan