PMII Demo Gubernur Kaltim, Desak Tagih Hutang PT.KPC Rp280 miliar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kantor gubernur Kalimantan Timur jalan Gajah Mada Samarinda di demo mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim. Unjukrasa ini terkait dengan hutang PT.KPC Rp280 miliar yang belum dilakukan penagihan oleh gubernur.
Menurut PMII, Berdasarkan Kesepakatan antara pemprov dan PT.KPC Berkewajiban menyetor sejumlah dana ke pemprov kaltim yang dalam hal ini sebesar Rp 280 miliar Namun seiring berjalannya waktu Dana tersebut tidak disetorkan oleh PT.KPC ke pemprov kaltim, Sehingga dicatat sebagai piutang daerah sejak tahun 2010.
” Warga kalimantan timur dikagetkan dengan kebijakan terkait penghapusan hutang PT Kaltim Prima Coal (PT.KPC) sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur, Penghapusan hutang tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015. SK gubernur soal penghapusan hutang PT.KPC. Dalam SK itu ternyata penghapusan hutang Rp280 miliar ke PT.KPC oleh gubernur Kaltim adalah bersyarat,” demikian bunyi press Release Pengurus Koordinator Cabang PMII Kalimantan Timur
PMII Kaltim ini menegaskan, bahwa Penghapusan bersyarat Untuk Piutang PT. Kaltim Prima Coal/Bumi Resources sebesar Rp. 280.000.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh miliar rupiah) dari Neraca Tahun 2015. Penghapusan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam data yang kami himpun tidak menghapus hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources. Artinya Hak tagih pemprov Kaltim ke PT.KPC masih berlaku.
Baca Juga: Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 M Bersyarat, Hak Tagih Pemprov Kaltim Masih Berlaku
” Gubernur layak menagih hutang itu untuk Rakyat Kaltim,” ujar Said Abdilah ketua PKC PMII Kaltim dalam orasinya di depan kantor gubernur Kamis (10/7/2025).
Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu selanjutnya dicatat secara ekstra kompatibel (diluar pembukuan) oleh Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Itu tertulis dalam SK gubernur.
” Kami minta DPRD Kaltim serius mengawasi kinerja gubernur dalam upaya menagih hutang ke PT.KPC,” tegasnya lagi.
Aksi unjukrasa ini diwarnai dengan membakar ban bekas dan menggoyang – goyang pagar kantor gubernur. Hingga berita ini ditayangkan aksi unjukrasa masih berlangsung.
Adapun Tuntutan PMII Kaltim Sebagai Berikut :
- Mendesak gubernur kaltim untuk membuka dokumen terkait utang piutang PT.KPC sebesar Rp. 280 M yang tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 desember 2015 yang dianggap
merugikan masyarakat kaltim. - Mendesak gubernur kaltim untuk segera mencabut Sk Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 desember 2015 dan tetap menagih kompensasi investasi kepada PT. KPC/Bumi resource.
- Meminta Gubernur Kaltim untuk menindak tegas serta melakukan pengawasan secara berkala terkait penggunaan jalan fasilitas umum yang sampai harj masi banyak di gunakan oleh perusahaan – perusahaan Tambang. Yang diduga beroperasi di daerah (Kabupaten paser, kabupaten Berau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur).

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya.Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 .
Baca Juga: Selangkah Lagi Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 Masuk Pengadilan
Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.
Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.
Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Baca Juga: Perwakilan Pemprov Kaltim Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Gubernur “Kandas”
Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03
Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsi Kalimantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.
Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.
” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur . (Tim)



